Soal Tantangan Debat Hotman Paris, Begini Jawaban Otto Hasibuan

Konferensi Pers DPN Peradi di Sekretariat DPN Peradi, Slipi, Jakarta, Senin (18/4/2022)/istimewa

Jakarta, Gempita.co – Ketua Umum DPN Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Otto Hasibuan, menegaskan tidak akan melayani tantangan debat terbuka dengan Hotman Paris soal etik seorang advokat. Otto menyatakan etik itu bukan soal kepiawaian cara menyampaikan, namun tolak ukurnya adalah kepatuhan.

“Kode Etik Advokat tidak perlu diperdebatkan, tapi patuh atau tidak terhadap kode etik. Saya tidak mau melayani debat, tidak mungkin saya layani,” tegas Otto kepada awak media di Sekretariat DPN Peradi, Slipi, Jakarta, Senin (18/4/2022).

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

“Lebih melakukan kajian bila perlu melakukan workshop, harus dikaji terlebih dahulu,” lanjutnya.

Ia juga kembali menegaskan bukan dirinya yang menentukan seorang advokat melanggar etik, karena itu kewenangannya Dewan Kehormatan Advokat.

“Publik juga dapat menilai apakah sikap dan perilaku seorang advokat itu mematuhi kode etik atau tidak. Kita tunggu saja putusan dari Dewan Kehormatan DPN Peradi apakah melanggar atau tidak, karena itu bukan kewenangan saya,” ujarnya.

Pada kesempatan itu, Otto juga membantah jika dirinya menyatakan pamer harta itu melanggar Kode Etik Advokat seperti yang disampaikan Hotman Paris.

“Saya secara pribadi maupun secara ketum Peradi tidak pernah menyatakan hal tersebut. Saya tidak pernah menyatakan bahwa advokat-advokat memamerkan harta itu melanggar kode etik,” tegasnya.

Otto justru mengatakan harta yang dimiliki oleh advokat merupakan sebuah penghargaan.

“Harus diketahui bahwa saya adalah salah satu pembuat draft kode etik drafter, saat itu bersama almarhum Leonard Simorangkir yang kemudian dirumuskan bersama-sama Komite Kerja Advokat,” ungkapnya.

Sebelumnya, Hotman Paris melalui video di Instagram menantang Ketua Umum DPN Peradi Otto Hasibuan untuk berdebat tentang apa yang dipersoalkan terhadap dirinya.

Hotman mengaku siap berdebat secara terbuka dengan Otto Hasibuan apabila ada stasiun televisi yang mau memfasilitasinya.(rkm)

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali