Segini Besaran Jatah THR Anggota DPR di Lebaran 2022

Gempita.co – Staf Khusus (Stafsus) Menteri Keuangan Yustinus Prastowo memastikan, pejabat negara tahun ini juga akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR).

Sebagai informasi, THR diberikan sebesar gaji atau pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiun pokok.
Aturan mengenai gaji anggota DPR telah diatur dalam Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 dan Surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2015 untuk ketetapan gaji.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 75 tahun 2000, gaji anggota DPR ditetapkan sebesar Rp 4.200.000 per bulan. Sementara ketua DPR mendapatkan gaji sebesar Rp 5.040.000 per bulan dan Rp 4.620.000 per bulan untuk wakil ketua DPR.

Selain gaji pokok, DPR juga mendapatkan sejumlah tunjangan per bulannya. Namun, tunjangan yang masuk dalam komponen THR hanyalah tunjangan melekat, dengan total Rp 14.215.000. Rinciannya adalah:

THR yang akan diterima anggota DPR adalah sebesar Rp 18.415.000 atau penjumlahan gaji pokok dan tunjangan.

Sedangkan THR yang akan diterima oleh ketua DPR adalah Rp 19.355.000 dan wakil DPR sebesar Rp 18.835.000.

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali