Libur Waisak, Layanan SIM Keliling Tutup Sementara

Layanan SIM Keliling di Bekasi. Foto: TMC Polda Metro Jaya
Layanan SIM Keliling di Bekasi. Foto: TMC Polda Metro Jaya

Jakarta, Gempita.co – Polda Metro Jaya menutup sementara layanan mengurus perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) sehubungan libur nasional, Hari Raya Waisak, pada Senin (16/5).

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya melalui akun Twitter @TMCPoldaMetro di Jakarta, Minggu (15/5), menjelaskan penutupan sementara layanan SIM itu hanya khusus pada Senin (16/5).

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Polda Metro Jaya menambahkan penutupan sementara layanan SIM berlaku di seluruh gerai yakni di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) Daan Mogot, Unit Satpas DKI Jakarta, Unit Gerai SIM dan Unit SIM Keliling.

Pelayanan penerbitan SIM akan dibuka kembali pada Selasa (17/5).

Sebagai informasi, pemerintah sebelumnya telah menyepakati dan menetapkan perubahan hari libur nasional dan cuti bersama 2022.

Kesepakatan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB).

Berdasarkan SKB yang ditandatangani Menag Yaqut Cholil Qoumas, Menaker Ida Fauziyah, dan Menteri PANRB Tjahjo Kumolo pada tanggal 7 April tersebut pemerintah menambahkan empat hari cuti bersama, yaitu pada tanggal 29 April dan 4-6 Mei 2022.(red/ant)

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali