Ini Alasan KPK Undang 20 Pimpinan Parpol Ikuti Program Antikorupsi

Gempita.co – Pimpinan dan pengurus partai politik (parpol), diundang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengikuti program antikorupsi ‘Politik Cerdas Berintegritas, di gedung Juang KPK, Rabu (18/5/2022).

“KPK menyelenggarakan executive briefing kepada 20 pimpinan dan pengurus partai politik (parpol),” kata Plt Juru Bicara Pencegahan KPK Ipi Maryati, dalam keterangan tertulisnya.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Partai yang diundang merupakan peserta dalam ajang kontestasi politik pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2019. Mereka yakni Partai Amanat Rakyat (PAN), Partai Beringin Karya (Berkarya), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Demokrat (PD).

KPK juga mengundang Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKP Indonesia), Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Kemudian, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Aceh (PA), Partai Daerah Aceh (PD Aceh), Partai Nanggroe Aceh (PNA), dan Partai Suara Independen Rakyat Aceh (SIRA).

Menurut KPK, program ini diyakini penting untuk mencegah terjadinya korupsi. Pasalnya, pejabat yang terjerat hukum oleh KPK, kebanyakan berasal dari kalangan politisi.

“Berdasarkan data penanganan perkara, hingga Januari 2022 tercatat 310 perkara yang melibatkan anggota DPR dan DPRD, 22 perkara yang melibatkan Gubernur, serta sebanyak 148 Wali Kota atau Bupati dan Wakil yang ditangani KPK. Angka tersebut menyumbang 35 persen dari keseluruhan jumlah perkara,” ujar Ipi.

Program ini juga dibuat untuk meningkatkan integritas politisi di Indonesia. KPK berharap program ini bisa membuat para politisi yang menjadi pejabat, lebih amanah karena telah dipilih oleh konstituen.

“Sebagaimana amanat UUD 1945, parpol merupakan satu-satunya instrumen yang berperan penting dalam menghasilkan para pemimpin nasional dan daerah, serta para wakil rakyat mulai dari Presiden, Kepala Daerah, serta anggota DPR dan DPRD yang berkualitas dan berintegritas untuk memimpin dan memajukan Indonesia,” ucap Ipi.

KPK juga berharap, korupsi dari sektor politisi ilang usai program ini berjalan. Pimpinan partai politik diharap menjadi benteng pencegah politisi yang menjadi pejabat melakukan tindakan korupsi.

“Melalui program ini, para pimpinan dan pengurus parpol baik di pusat maupun di daerah diharapkan menjadi benteng bagi upaya-upaya pencegahan tindak pidana korupsi di lingkungan masing-masing,” kata Ipin seperti dilansir dari laman rri.co.id.

*Foto: kumparan.com

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali