Gempita.co – Tim Advokasi Paguyuban Mantan Pilot PT Merpati Nusantara Airlines, melaporkan ke KPK dugaan korupsi yang dilakukan Direktur Utama dan jajaran direksi. Dugaan korupsi terjadi pada dana pensiun.
“Terkait laporan dimaksud, informasi yang kami terima, benar telah diterima bagian persuratan KPK,” kata Plt Jubir KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Senin (23/5).
KPK akan menindaklanjuti laporan tersebut dengan terlebih dulu melakukan verifikask dan menelaah data-data yang dilaporkan.
“Verifikasi untuk menghasilkan rekomendasi, apakah aduan tersebut layak untuk ditindaklanjuti dengan proses telaah atau diarsipkan,” ujar Ali.
KPK juga akan secara proaktif menelusuri dan melakukan pengumpulan informasi tambahan untuk melengkapi aduan para mantan pilot Merpati. Ali menjelaskan, pengaduan masyarakat menjadi salah satu simpul kolaborasi KPK dengan publik dalam upaya pemberantasan korupsi.
“Untuk itu KPK mengapresiasi pihak- pihak yang terus gigih mengambil peran dalam upaya pemberantasan korupsi,” ujar Ali.
Siang tadi, kuasa hukum pelapor Lamsihar Rumahorbo mendatangi KPK. Lamsihae menjelaskan laporan tersebut atas dasar dokumen Panitia Kerja (Panja) Komisi VI DPR yang menyimpulkan ada dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme di tubuh Merpati Air Lines.
“Kami melaporkan Direktur Utama PT Merpati Nusantara Airlines dan para direksi dari dana pensiun PT Merpati Nusantara Airlines,” ujar Lamsihar kepada wartawan di Gedung Merah Putih, Jakarta.
Menurut Lamsihar, perusahaan pelat merah tersebut meninggalkan sejumlah permasalahan sejak dinyatakan berhenti beroperasi pada Februari 2014 silam. Ada sekitar Rp 318 miliar uang pesangon karyawan belum dibayarkan.
Ia menilai terdapat kerugian negara dari hal tersebut. “Mengenai dana pensiun, pesangon, dan juga hak-hak dari para karyawan ini tidak diberikan atau diserahkan,” ujarnya.
Lamsihar membawa beberapa bukti untuk menguatkan laporan dugaan korupsi tersebut. Selain hasil rapat Panja Komisi VI DPR, ada pula program P5 atau Penawaran Paket Penyelesaian Lermasalahan Pegawai, dan putusan homologasi oleh Pengadilan Niaga Surabaya.
“Bukti-bukti itulah yang menjadi landasan kami atas kejanggalan-kejanggalan bahwa itu dugaan tindak pidana korupsi,” Lamsihar menegaskan seperti dilansir dari laman Publicanews.