KPU Rancang Masa Kampanye Pemilu 2024 Hanya 90 Hari

Ilustrasi/Istimewa

Gempita.co – Masa Kampanye Pemilu 2024 disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) agar tidak terlalu panjang.

“Presiden menyampaikan bahwa untuk kegiatan kampanye itu agar efisien, efektif, juga berkualitas, yaitu mendidik masyarakat dan memperkenalkan peserta pemilu beserta visi misinya dalam durasi tidak terlalu panjang,” kata Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari di Jakarta, Senin.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Soal durasi kampanye tidak terlalu panjang itu, lanjut Hasyim, menghasilkan titik temu apa yang telah dirancang KPU RI dengan usulan pemerintah.

“Untuk durasi masa kampanye yang 90 hari bukan hal yang baru, artinya KPU pernah mengusulkan, pemerintah juga pernah mengusulkan dan di DPR memang beragam, dan diawal juga sudah ada titik temu di angka 90 hari,” katanya.

Dia mengatakan kampanye dirancang akan digelar selama 90 hari, jauh lebih singkat dibandingkan dengan Pemilu 2019 selama 6 bulan 3 minggu.

“Pertimbangan utama masa kampanye, yaitu soal pembelahan sosial atau pembelahan politik yang tidak berkepanjangan dan antisipasi keamanan dan sejenisnya. Jadi, insyaallah durasi 90 hari ini tidak terlalu problematik,” kata dia.

Hasyim mengatakan durasi masa kampanye itu disampaikan Presiden Jokowi saat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) melakukan pertemuan dengan Presiden RI Joko Widodo, Senin (30/6/2022) di Istana Negara.

Selain soal masa kampanye, ada beberapa poin penting lainnya yang disampaikan Presiden, yakni Presiden Joko Widodo mendukung penuh tahapan dan pelaksanaan Pemilu 2024 yang menjadi tanggung jawab KPU.

Presiden mendukung penuh kebutuhan KPU, baik regulasi dan pendanaan Pemilu 2024 3. Presiden mendorong KPU meningkatkan kualitas Pemilu 2024, baik tingkat partisipasi maupun tata kelola pemilu.

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali