Gempita.co – Ternyata warga negara asing yang paling banyak mendapatkan KTP Elektronik ini adalah warga Korea Selatan, bukan warga China yang mendapatkan KTP Elektronik.
”Sisanya berasal dari berbagai negara lain,” ujar Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh, Rabu kemarin.
Ia menjelaskan, dasar pemberian KTP kepada WNA itu adalah sesuai dengan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (UU Adminduk), setiap WNA yang punya kartu izin tinggal tetap (KITAP) mendapatkan KTP elektronik.
Penjelasan Zudan itu sekaligus membantah isu bahwa tenaga kerja asing (TKA) asal Tiongkok atau Cina sudah mulai mendapatkan KTP WNI dengan nama palsu untuk persiapan Pemilu 2024.
Untuk mendapatkan KTP elektronik, kata Zudan, WNA harus memenuhi aturan perundang-undangan yang berlaku. Pemberian KTP elektronik pun juga mengikuti aturan perundang-undangan.
”Jadi, syaratnya sangat ketat, harus punya KITAP yang terbit dari Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM. Baru terbit KTP elektronik oleh Dinas Dukcapil,” kata Zudan.
Jumlah WNA yang mengurus KTP elektronik yang ada di dalam database Dukcapil Kemendagri saat ini kurang lebih 13.056 WNA.
Total ada 10 negara yang warganya mendapat akses mendapatkan KTP elektronik.
Korea Selatan 1.227 orang
Jepang 1.057 orang
Australia 1.006 orang
Belanda 961 orang
Cina sebanyak 909 orang
Amerika Serikat 890 orang
Inggris 764 orang
India 627 orang
Jerman 611 orang
Malaysia 581 orang
*Berbagai sumber