Gempita.co – Siti Sapura pemilik tanah yang diserobot dan diaspal Pemerintah Kota (Wali Kota) Denpasar, mengadukan ke Presiden Joko Widodo serta melaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena ada indikasi korupsi.
Laporan ini lantaran tanah milik Daeng Abdul Kadir (alm) yang juga merupakan Ayah dari Siti Sapurah dijadikan jalan dan diaspal.
Dengan tegas pengacara yang dikenal selalu membela anak-anak ini merasa berang karena pihak Wali Kota Denpasar sepertinya tidak berikan respon positif akan kesalahannya.
Wanita yang akrab di sapa dengan nama ibu Ipung menduga adanya perlakuan yang melanggar hukum didalam penggunaan anggaran didalam pembangunan jalan di daerah serangan, yang nota bene, menurut Ipung itu adalah tanah milik Daeng Abdul Kadir (Alm) yang juga merupakan ayahnya. sesuai dengan data kepemilikan yang di milikinya.
“Laporan tertulis saya kirimkan hari ini (2/5/2022) dan secepatnya saya akan datang ke KPK untuk membuat laporan langsung,” ujar Sapura, Kamis (2/6/2022).
Dia menjelaskan, ada 700 meter persegi dari total 1,12 hektare total tanah miliknya yang dijadikan jalan dan telah diaspal tanpa ijin dari pemilik Tanah yang terletak di Jalan Punggawa Serangan Denpasar.
Sapura baru tahu pengaspalan jalan itu berdasarkan SK Pemkot Denpasar Nomor 188.45/575/HK/2014 tertanggal 29 April 2014. SK itu mengatur seluruh jalan di Kota Denpasar, termasuk di Serangan.
Dia menegaskan, jalan yang diaspal itu merupakan tanah milik almarhum Daeng Abdul Kadir yang diwariskan kepada ibunya, Maisarah. Hal itu dikuatkan putusan Mahkamah Agung Nomor 3081 K/Pdt/2010 tertanggal 22 Maret 2012.
Menurut Sitti Sapura, laporan ditujukan ke KPK karena pengaspalan jalan menggunakan anggaran negara yang bersumber dari uang rakyat sehingga dia menduga adanya perbuatan melanggar hukum, dalam penggunaan anggaran tersebut (ada indikasi korupsi).
“Anggaran pengaspalan sepanjang 700 meter tentu tidak cuma jutaan atau puluhan juta, tapi ratusan juta,” kata perempuan yang disapa Ipung tersebut.
Selain ke KPK, Siti Sapurah juga, melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Agung dan Masyarakat Anti Korupsi (Maki).
“Saya minta KPK, Kejaksaan Agung dan Maki bisa mengungkapnya,” ucap Ipung.