Kasus Penggelapan Uang Arisan Rp724 Juta, Artis Krisna Mukti Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

Gempita.co – Yeni Khaidir melaporkan
artis Krisna Mukti dan sejumlah nama lain ke polisi atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang arisan, mengaku mengalami kerugian Rp 724 juta.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menjelaskan selain Krisna Mukti sebagai terlapor lainnya, yaitu Astrid, Indah Sari, Lisa Henriany, dan Arum Muhaimin.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

“Laporan sudah diterima Polda Metro Jaya,” kata Zulpan, Jumat (3/6).

Laporan itu dan tercatat dengan nomor: LP/B/2702/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya.

Zulpan menjelaskan pelapor Yeni Khaidir mengikuti arisan dengan sejumlah terlapor pada Desember 2018. Pada Januari 2021 arisan tersebut telah berhenti tetapi masih menyisakan lima orang yang belum mendapatkan uang arisan.

“Sampai saat ini para terlapor dan kawan-kawan belum juga membayar uang arisan yang harus dibayarkan kepada pelapor selaku ketua atau penanggung jawab arisan,” kata Zulpan.

Pelapor mempersangkakan pemeran dalam FTV Pintu Hidayah itu dalam tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana dalam Pasal 378 KUHP dan/atau 372 KUHP.

Krisna Mukti (53) dikenal sebagai pembawa acara, artis film layar lebar dan sinetron. Ia juga pernah menjadi anggota DPR periode 2014-2019 dari Fraksi PKB.

*Berbagai sumber

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali