Pembunuh Sejoli Nagreg, Kolonel Priyanto Divonis Seumur Hidup

Gempita.co-Kolonel Infanteri Priyanto divonis hukuman penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Timur yang diketuai Brigjen Faridah Faisal, Selasa (7/6/2022).

“Menyatakan terdakwa tersebut Priyanto Kolonel Infanteri terbukti secara sah bersalah meyakinkan melakukan tindak pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan satu primer,” ujar Hakim Ketua Brigjen Faridah.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Dalam dakwaan kedua dan ketiga, Majelis Hakim juga menilai Kolonel Priyanto bersalah.

“Kedua perampasan kemerdekaan orang lain dilakukan secara bersama-sama sebagai mana dalam dakwaan alternatif kedua dan ketiga menghilangkan mayat dengan cara menyembunyikan kematiannya dengan cara bersama-sama memidana terdakwa karena itu dengan pidana pokok penjara seumur hidup,” kata Faridah lagi.

Majelis Hakim juga mengabulkan tuntutan oditur militer yang menginginkan Kolonel Priyanto dipecat dari TNI.

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali