Thailand Melegalkan Ganja, Malaysia Perketat Perbatasan

Gempita.co – Setelah Thailand melegalkan penggunaan ganja, Kepolisian Kerajaan Malaysia (PDRM) mengimbau pemerintah untuk memperketat aturan di perbatasan.

Malay Mail hari Selasa (14/6/2022) melaporkan, PDRM mengusulkan kepada Kementerian Luar Negeri Malaysia untuk mengubah beberapa aturan terkait sanksi narkoba, salah satunya terkait sabu-sabu.

Direktur Departemen Investigasi Kriminal Narkotika Bukit Aman, Datuk Ayob Khan Mydin Pitchay, menegaskan PDRM bekerja sama dengan beberapa badan lain, seperti Departemen Bea Cukai Kerajaan Malaysia (JKDM) dan Badan Penegakan Maritim Malaysia (APMM) untuk terus meningkatkan pengawasan di perbatasan.

Peningkatan kontrol ini diterapkan untuk menangani penyelundupan ganja dari Thailand yang semakin meningkat, mengingat Bangkok baru-baru ini mengizinkan penanaman ganja.

Ayob juga menyampaikan keputusan legalisasi ganja Thailand membawa ‘kegaduhan’ di Malaysia.

“Tentu saja, keputusan yang dibuat Thailand membawa ‘kegaduhan’ bagi kami. Mungkin penyelundup akan lebih berani untuk membawa lebih banyak ganja ke negara ini,” kata Ayob dalam seminar ‘Isu Komunitas Sosial: Situasi, Tantangan, dan Pencegahan di Era Sekarang’ di Universitas Teknis Melaka Malaysia (UTeM), Minggu (12/6).

“Sekarang tidak ada lagi batasan untuk membawa ganja ke negara ini. Mungkin semua orang bakal menunggu di perbatasan untuk menyelundupkannya ke Malaysia, bahkan kemarin saja, 860 kilogram ganja yang diselundupkan dari Thailand telah disita,” tuturnya lagi.

Ayob mengatakan jenis narkoba yang banyak digunakan pecandu saat ini adalah sabu-sabu dan pil ekstasi, ketimbang heroin.

“Sebelumnya, untuk heroin, 15 gram diamanatkan hukum gantung, tetapi untuk sabu-sabu dan pil ekstasi itu harus 50 gram [hukum gantung]. Jadi kami ingin bobot untuk sabu-sabu dikurangi hingga 15 gram [untuk mendapatkan hukuman gantung],” ujar Ayob.

“Proposal ini dibawa ke Kementerian Dalam Negeri sebelum diajukan ke Kejaksaan Agung untuk diteliti secara menyeluruh,” lanjutnya.

Ayob juga menuturkan departemennya turut memuat daftar bahan kimia terlarang yang digunakan untuk memproduksi tipe narkotika baru, seperti sabu-sabu, ketamine, yaba, dan pil kuda.

Sumber: parstoday

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali