Awas Begal Rekening! OJK Ungkap 4 Modus Perlu Diwaspadai

Gempita.co – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Republik Indonesia menyerukan kepada masyarakat agar mewaspadai aksi kejahatan digital dengan modus social engineering atau begal rekening.

Social engineering sendiri merupakan tindak kejahatan yang memanipulasi psikologis korban untuk membocorkan data pribadi dan data perbankan korban.

Menurut OJK, ada 4 modus yang perlu diketahui masyarakat agar terhindar dari kejahatan semacam ini.

Info Perubahan Tarif Transfer Bank

Dalam setiap aksinya, penipu selalu berpura-pura sebagai pegawai bank dan menyampaikan informasi perubahan tarif transfer bank kepada korban. Selanjutnya, penipu meminta korban mengisi link formulir yang meminta data pribadi seperti PIN, OTP, dan password.

Tawaran Menjadi Nasabah Prioritas

Modus ini, penipu menawarkan iklan upgrade menjadi nasabah prioritas dengan segudang rayuan promosi. Penipu akan meminta korban memberikan data pribadi seperti Nomor Kartu ATM, PIN, OTP, Nomor CVV/CVC, dan password.

Akun Layanan Konsumen Palsu

Akun media sosial palsu yang mengatasnamakan bank. Akun biasanya muncul ketika ada nasabah yang menyampaikan keluhan terkait layanan perbankan. Selanjutnya, pelaku akan menawarkan bantuan untuk menyelesaikan keluhannya dengan mengarahkan ke website palsu pelaku atau meminta nasabah memberikan data pribadinya.

Tawaran Menjadi Agen Laku Pandai

Penipu menawarkan jasa menjadi agen lakupandai bank tanpa persyaratan rumit. Penipu akan meminta korban mentransfer sejumlah uang untuk mendapatkan mesin EDC.

OJK menekankan, petugas bank tidak akan meminta atau menanyakan Password, PIN, MPIN, OTP, atau data pribadi Anda. Untuk itu, Cek Keaslian Telepon, Akun Media Sosial, Email, dan Website Bank.

Sumber: ATN

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali