Mantan Mendag M.Lutfi Diperiksa 12 Jam, Begini Penjelasan Jampidsus Kejagung Supardi

Gempita.co – Kejaksaan Agung kemarin, Rabu (22/6/2022), periksa mantan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi selama 12 jam sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi izin ekspor crude palm oil alias CPO dan turunannya.

Lutfi keluar dari Gedung Bundar Jampidsus pukul 21.11 WIB, Rabu (22/6).

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

“Hari ini saya menjalankan tugas saya sebagai rakyat Indonesia yang taat dengan hukuma menenuhi panggilan sebagai saksi di Kejaksaan Agung,” kata M Lutfi kepada wartawan, di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung RI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu malam.

Namun, M Lutfi tidak bersedia memberi keterangan atas materi pertanyaan yang diajukan penyelidik dalam pemeriksaan. “Tidak akan jawab, karena semua materinya silakan ditanyakan ke penyidik,” ia menegaskan.

Sementara itu, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Supardi menjelaskan ada 15 pertanyaan yang diajukan kepada mantan Dubes RI untuk Amerika Serikat itu.

“Jadi memang pada hari ini mantan Menteri Perdagangan diperiksa sebagai saksi terkait apa yang dia ketahui, apa dia dengar dengan alami untuk pembuktian terhadap 5 tersangka,” katanya dikutip Times Indonesia.

Mengenai materi pertanyaan terkait latar belakang dan implementasi berbagai peraturan yang terbit dari Kemendag menyangkut harga eceran tertinggi (HET), ketentuan ekspor, ketentuan domestic market obligation (DMO), serta beberapa ketentuan yang menyangkut terbitnya persetujuan ekspor (PE).

Lutfi juga ditanya terkait dengan pengetahuan yang dialami, didengarnya terkait kasus korupsi itu. “Juga dikonfrontir dengan berbagai bukti-bukti yang telah disita sebelumnya. Kan ada beberapa bukti sebelumnya,” kata Supardi.

Ia mengatakan penyelidik juga melakukan penyitaan sejumlah dokumen meski tidak merinci dokumen yang dimaksud. “Ada dokumen yang disita dari dia (Lutfi) juga. Ada dokumen-dokumen disita juga. Saya tidak bilang mafia, tapi ada dokumen yang disita,” ia menjelaskan.

Dalam kasus korupsi izin ekspor CPO dan turunannya, Kejagung menetapkan lima tersangka pada 19 April 2022. Mereka adalah Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana.

Kemudian, Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group Stanley MA, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor, dan General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas Picare Togar Sitanggang.

Kejagung juga menetapkan pengamat ekonomi Lin Che Wei sebagai tersangka. Penasihat Kementerian Perdagangan itu diduga terlibat dalam konsep kebijakan izin ekspor tersebut pada 17 Mei 2022.

Muhammad Lutfi dingkat sebagai Menteri Perdagangan pada 23 Desember 2020 kemudian diganti Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan pada 15 Juni 2022 lalu.

Sumber Foto: Antaranews

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali