Gempita.co – Pemerintah melalui Kementerian Pertanian telah menetapkan sejumlah prosedur terhadap hewan ternak yang boleh didistribusikan ke daerah yang terpapar PMK.
Jenis ternak yang boleh didistribusikan ke daerah tersebut, yaitu khusus untuk Kurban dan ternak potong. Namun pemerintah melarang ternak untuk bibit atau bakalan dan betina produktif didistribusikan ke daerah yang terpapar PMK.
Ternak yang boleh masuk ke daerah lain pun tetap harus memenuhi sejumlah persyaratan ketat. Misalnya, ternak tersebut harus sehat yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) atau sertifikat veteriner (SV) dari dinas peternakan setempat.
Jika ternak tersebut dikirim ke pulau lain, maka harus memiliki SKKH atau SV dari Badan Karantina. Moda transportasi yang digunakan pun diupayakan tidak melalui jalur darat, tetapi menggunakan jalur laut (tol laut) untuk meminimalkan interaksi dengan manusia atau ternak lain yang diduga membawa virus.
Dikutip dari Times Indonesia, ternak yang masuk ke satu daerah atau pulau pun harus dikarantina selama 14 hari terlebih dulu untuk memutus penyebaran virusnya. Petugas yang terlibat pun harus menerapkan biosekuriti yang ketat, di antaranya menggunakan APD dan tidak mengunjungi kandang ternak lain sebelum disemprot dengan disinfektan.