Gempita.co – Presiden Jokowi menunjuk Tito Karnavian menjadi pejabat ad interim (sementara), untuk mengisi kekosongan jabatan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB).
Penunjukkan ini tertuang dalam surat bernomor B-596/M/D-3/AN.00.03/07/2022 yang ditandatangani oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno, tertanggal 4 Juli 2022.
Dengan demikian Tito akan merangkap sebagai Menteri Dalam Negeri sampai Presiden menunjuk pejabat definitif Menteri PANRB menggantikan Tjahjo Kumolo yang wafat karena sakit.
Berdasarkan surat itu, rangkap jabatan tersebut hanya akan dilakukan Tito hingga 10 hari saja.
“Berkenaan dengan wafatnya Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dengan hormat kami beri tahukan bahwa Bapak Presiden berkenan menunjuk Menteri Dalam Negeri sebagai Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ad interim, dari tanggal 4 hingga 15 Juli 2022,” tulis surat tersebut seperti dilansir dari laman Kemenpan-RB, Selasa 5 Juli 2022.
Penunjukkan Tito sebagai Menpan-RB ad interim berlaku sejak ditandatangani yaitu 4 Juli 2022.
Namun hingga kini tidak diketahui pasti apakah pada 15 Juli 2022 sudah ada pejabat definitif pilihan Presiden Jokowi.
*Berbagai sumber