Korban Pelecehan Seksual di KRL, Silakan Hubungi Call Center 021-121

Ilustrasi/Istimewa
Penumpang Kereta Rel Listrik (KRL) memadati Stasiun Tanah Abang, Jakarta, Jumat (25/7). Menurut PT Kereta Api Indonesia (KAI), mulai tanggal 21 Juli-3 Agustus 2014 saat arus mudik dan arus balik seluruh perjalanan KRL tidak berhenti di Stasiun Pasar Senen/Antara

Gempa.co – Manajemen PT KAI Commuter siap memberikan dukungan penuh untuk melindungi dan mendampingi korban tindak pelecehan dalam Kereta Rel Listrik (KRL).

Seperti kasus dugaan tindak pidana pelecehan seksual di Kereta Rel Listrik (KRL) pada Jumat 15 Juli 2022 sekitar pukul 16.10 WIB dan Sabtu 16 Juli 2022.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Manajemen PT KAI Commuter bersikap tegas dengan mengambil langkah hukum

Manager External Relations & Corporate Image Care KAI Commuter, Leza Arlan mengatakan, langkah tegas itu diambil menyikapi kasus pelecehan di dalam KRL relasi Jakarta Kota-Bogor dan Stasiun Duri-Stasiun Jatinegara.

“Petugas pengamanan di dalam KRL berkoordinasi dengan petugas keamanan stasiun mengamankan terduga pelaku pelecehan di KRL Nomor 4264 relasi Jakarta Kota-Bogor,” kata Leza Arlan di Jakarta, Minggu 17 Juli 2022 dikutip Antaranews.

Ia menambahkan, terduga pelaku kemudian dibawa ke Pos Pengamanan Stasiun Pasar Minggu untuk dilakukan pemeriksaan atas kejadian tersebut.

“Selanjutnya petugas menyerahkan terduga pelaku ke pihak Kepolisian Sektor Pasar Minggu untuk diproses secara hukum,” ujarnya.

Terkait kasus pelecehan seksual yang terjadi pada Sabtu 16 Juli 2022, KAI Commuter juga mendapatkan laporan dari pengguna KRL lintas Stasiun Duri-Stasiun Jatinegara yang merekam dugaan tindak pelecehan terhadap pengguna yang tertidur pulas di KRL.

Petugas KAI Commuter langsung melakukan pengecekan dan penelusuran pelaku di area stasiun. Petugas pengamanan di dalam KRL maupun di area stasiun juga terus secara rutin berpatroli di pengawasan areanya masing-masing.

“KAI Commuter memastikan semakin aktif melawan pelecehan demi kenyamanan penumpang KRL,” tutur Leza.

KAI Commuter juga mengajak seluruh pengguna KRL untuk selalu waspada serta peduli atas situasi dan keadaan sekitar.

Jika masyarakat melihat tindakan yang melanggar hukum atau norma-norma agama bisa langsung menghubungi layanan 24 jam Contact Center 021-121.

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali