Jakarta, Gempita.co – Maliki Andrizal Syarif, Dirut PT. Manunggal Andalan Investindo (MAI) dan PT. Manunggal Indowood Investindo (MII), selaku pelapor melalui kuasa hukumnya Yuliana, S.H., M.H., terus berupaya untuk memohon perlindungan hukum atas perkara yang dilaporkannya ke Bareskrim Polri.
Yuliana juga meminta agar Viki Yossida yang sudah menyandang status tersangka dilakukan penahanan. Mengingat sampai saat ini, Bareskrim Polri belum melakukan penahanan terhadap tersangka dugaan penggelapan dalam jabatan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Jika dilihat dari kelas kejahatan perkara termasuk kejahatan kerah putih (white collar crime) yang sangat berbahaya apabila tidak dilakukan penahanan. Kami khawatir tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana,” kata Yuliana, dalam keterangan pers Selasa (19/7).
Ia menyebut eks Direktur PT. MAI dan PT. MII ini dilaporkan oleh kliennya dengan sangkaan dugaan penggelapan dalam jabatan dan TPPU berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/0178/III/2021/ Bareskrim tanggal 17 Maret 2021.
“Sampai saat ini, Viki Yossida yang sudah ditetapkan sebagai tersangka masih berkeliaran bebas, dan diduga melakukan usaha-usaha untuk menyembunyikan bukti-bukti dari tindakan dugaan kejahatannya,” ungkapnya.
Menurut Yuliana, tersangka pun diduga melakukan intervensi terhadap saksi-saksi yang masih ada hubungan kekeluargaan dan kekerabatan dengan dirinya.
“Sehingga dari informasi yang kami dengar beberapa saksi tidak mau memenuhi panggilan pemeriksaan pihak Bareskrim Mabes Polri,” sebutnya.
Pihaknya juga mengaku khawatir jika saksi-saksi yang diduga telah diintervensi oleh tersangka Viki Yossida, maka tidak akan memberikan keterangan yang sebenarnya. Mengingat dari hasil audit dan keterangan saksi-saksi yang diperiksa, tersangka juga menggunakan rekening milik beberapa saksi sebagai sarana untuk mengalirkan dana PT. MAI dan PT. MII.
“Sekalipun ada fakta ini, entah kenapa sampai saat pihak Bareskrim Mabes Polri belum melakukan penahanan terhadap tersangka,” ujarnya.
“Selain itu, pihak Bareskrim juga belum melakukan penyitaan terhadap dana-dana milik PT. MAI dan PT. MII yang diduga dialirkan oleh tersangka kepada perusahaan-perusahaan miliknya, keluarganya dan pihak-pihak lainnya,” sambung Yuliana.
Yuliana mengungkapkan, polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi dalam perkara tersebut. Di antaranya karyawan PT. MAI dan PT. MII, ibu dan adik tersangka Viki Yosida. Termasuk karyawan tersangka di perusahaan yang ia dirikan. Saksi-saksi tersebut dan hasil dari audit oleh PT. Deloitte Konsultan Indonesia membenarkan adanya sejumlah dana yang ditransfer oleh tersangka Viki Yosida ke rekening ibu dan adiknya.
Advokat wanita ini memaparkan kronologi awal mula kliennya melaporkan tersangka. Viki Yossida ditunjuk sebagai Direktur di PT. MAI dan PT. MII sejak kedua perusahaan didirikan. Ia juga ditunjuk untuk mengelola langsung operasional kedua perusahaan yang berkantor di Surabaya.
“Dalam pelaksanaan pekerjaannya, ia bertugas memberikan laporan kegiatan operasional dan laporan keuangan perusahaan kepada klien kami selaku Direktur Utama,” katanya.
Selama menjalankan perusahaan, lanjutnya, sejak tahun 2016 sampai dengan tahun 2020, Viki Yossida diduga telah menggelapkan sejumlah dana milik PT. MAI dan PT. MII tanpa sepengetahuan dari kliennya selaku Dirut. Dia juga tidak pernah memberikan laporan kegiatan operasional dan laporan keuangan perusahaan.
“Untuk melancarkan tindakannya, tersangka Viki Yossida juga menempatkan beberapa karyawan yang masih ada hubungan kekeluargaan dan kekerabatan dengan dirinya di PT. MAI dan PT. MII. Sehingga diduga ia bisa dengan bebas menggelapkan dana milik perusahaan tanpa sepengetahuan klien kami,” ucap Yuliana.
Audit Eksternal
Ia mengatakan, kliennya telah melakukan audit eksternal oleh PT. Deloitte Konsultan Indonesia terhadap PT. MAI dan PT. MII. Hasilnya terjadi selisih antara pengeluaran dan pemasukan pada kedua perusahaan tersebut. Ditemukan transaksi tidak wajar dari rekening PT. MAI dan PT. MII yang diduga dilakukan oleh Viki Yossida sebesar Rp. 164.327.449.109 (seratus enam puluh empat miliar tiga ratus dua puluh tujuh juta empat ratus empat puluh sembilan ribu seratus sembilan rupiah) dan USD 354.241.
“Selama menjalankan kegiatan usaha kedua perusahaan, diduga Viki Yossida telah mendirikan beberapa perusahaan dengan menggunakan dana milik PT. MAI dan PT. MII. Kemudian ia secara rutin mengalirkan dana PT. MAI dan PT. MII ke perusahaan-perusahaan miliknya,” bebernya.
Berdasarkan hasil audit eksternal oleh PT. Deloitte Konsultan Indonesia, banyak aliran-aliran dana yang dikeluarkan Viki Yossida dalam pengelolaan keuangan PT. MAI dan PT. MII. Di antaranya aliran dana PT. MAI dan PT. MII kepada tersangka Viki Yossida terdapat 117 transaksi pengeluaran dana yang tidak jelas peruntukannya.
“Kemudian aliran dana PT. MAI dan PT. MII kepada usaha sampingan Viki Yossida. Terdapat 139 transaksi pengeluaran dana dengan fakta tidak ditemukannya perjanjian bisnis antara usaha sampingan tersangka dengan PT. MAI maupun PT. MII,” terangnya.
Selanjutnya, aliran dana PT. MAI dan PT. MII kepada anggota keluarga Viki Yossida dan pihak terasosiasi. Terdapat 60 transaksi pengeluaran dana. Pengeluaran dana terhadap pihak terasosiasi tidak ditemukan adanya perjanjian atau hubungan bisnis dengan PT. MAI maupun PT. MII. Aliran dana PT. MAI dan PT. MII kepada penerima yang tidak teridentifikasi. Terdapat 723 transaksi pengeluaran dana dalam bentuk cek. Pencairan cek tersebut tidak ditemukan alasan peruntukan atau pengunaannya.
“Sejak tahun 2016 sampai dengan tahun 2020, klien kami selaku Direktur Utama telah menjadi korban dalam tindak pidana penggelapan dan/atau Penggelapan dalam Jabatan dan TPUU yang diduga dilakukan oleh tersangka Viki Yossida yang merupakan mantan Direktur PT. MAI dan PT. MII,” tutupnya.
Terkait perkara tersebut, pihak Bareskrim Polri maupun Viki Yossida belum dapat dikonfirmasi.(tim)