Empat Bos Yayasan ACT Telah Ditetapkan Polisi sebagai Tersangka

Gempita.co – Empat orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penyelewengan dana  Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT), Senin (25/7/2022).

“Inisial tersangka A usia 56 tahun, selaku Ketua Pembina ACT, IK selaku pengurus Yayasan ACT, HH sebagai anggota pembina, dan NIA selaku anggota pembina,” kata Wakil Direktur
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Kombes Pol. Helfi Assegaf.

Dilansir dari laman Antaranews, A merujuk pada Ahyudin, IK merujuk pada Ibnu Khajar, HH merujuk pada Hariyana Hermain, dan NIA adalah Novariadi Imam Akbari. Mereka ditetapkan tersangka terhitung pukul 15.50 WIB.

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali