KPU Buka Pendaftaran Parpol Peserta Pemilu 1-14 Agustus 2022

Gempita.co – Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik menginformasikan bahwa pendaftaran partai politik (parpol) peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 bakal digelar pada 1 hingga 14 Agustus 2022.

Idham mengungkapkan, pendaftaran parpol peserta Pemilu akan dilakukan pada pukul 08.00 hingga 16.00 WIB di Kantor KPU RI. Khusus pada hari terakhir pendaftaran, tepatnya pada 14 Agustus 2022, pendaftaran bakal dibuka hingga jam 24.00.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

“Ya benar sekali,” kata Idham dikutip rri.co.id, Kamis (28/7/2022).

Lebih jauh, Idham mengatakan, sebanyak enam partai politik telah dinyatakan melengkapi dokumen ke dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Enam partai tersebut di antaranya PDIP, Golkar, Partai Perindo, PKB, Gerindra, dan Demokrat.

Hanya saja Idham belum bisa memberitahukan kepada publik partai mana yang akan lebih dulu melakukan pendaftaran di hari pertama.

“Mengenai nama parpol di hari tanggal pertama itu nanti akan kita sampaikan ke publik jelang hari pendaftaran, karena kami harus memastikan bahwa yang kami sampaikan itu tepat, akurat dan tidak ada perubahan. Jadi untuk saat ini belum bisa kita sampaikan kepada publik,” ujarnya.

Bila semua partai sudah melakukan pendaftaran, kata Idham, maka langkah selanjutnya KPU RI akan melakukan verifikasi administrasi partai politik tersebut.

“Pada 11 September 2022, dan pada tanggal 14 September 2022 kami akan mengumumkan hasil verifikasi administrasi terhadap dokumen yang diserahkan partai politik ke KPU,” ucapnya.

Oleh karenanya, ia mengajak masyarakat untuk dapat melihat pendaftaran partai politik ke KPU RI sebagai syarat untuk mengikuti gelaran pemilihan umum (Pemilu) 2024.

“Kami akan live streaming di akun youtube KPU RI kami membuka partisipasi publik seluas-luasnya,” pungkasnya.

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali