Ini Penjelasan Kompolnas Terkait Belum Ada Tersangka di Kasus Penembakan Brigadir J

Gempita.co- Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengungkap alasan di balik kebijakan Polri yang belum menetapkan satu pun tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir J (Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat).

Komisioner Kompolnas Yusuf Warsyim berpendapat, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo sudah memberikan respons presisi dalam penyelesaian hukum kasus tewasnya Brigadir J. Di mana di ketahui pada kasus ini ada dua laporan, yakni dari istri Irjen Pol Ferdy Sambo dan keluarga Brigadir J.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Yusuf menegaskan, tim khusus yang dibentuk Kapolri adalah jaminan Polri akan menyelesaikan kasus ini. “Tim khusus sudah dibentuk (Kapolri), saya pikir itu jaminan penyelesaian dua laporan polisi yang masuk untuk memastikan, seperti harapan presiden untuk dibuka apa adanya,” ungkap Yusuf kepada wartawan di Kompleks DPR, MPR, DPD di Senayan, Jakarta, Kamis (28/7).

Kompolnas memastikan sebagai pengawas fungsional kinerja polisi akan bekerja profesional dalam melihat dua proses penyelidikan kasus tersebut. Prosesnya wajib terkait bukti-bukti dalam dua laporan tersebut. Dan tentunya penetapan tersangka harus berdasarkan dua alat bukti seperti peraturan yang berlaku.

“Tentu kita berikan kepercayaan kepada tim khusus, kepada penyidik Polda Metro Jaya, kepada Bareskrim di dalam menjalankan proses hukum selanjutnya,” pungkas Yusuf.

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali