OC Kaligis Ngadu Lagi Soal Jiwasraya ke Jokowi, Menang di Pengadilan Tabungan Rp 35 M Belum Kembali

OC Kaligis
Pengacara senior OC Kaligis (Foto:ist)

Jakarta, Gempita.co – Pengacara senior OC Kaligis kembali memohon perlindungan hukum kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal uang tabungannya sebesar kurang lebih Rp35 miliar yang belum juga dikembalikan oleh PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

“Saya telah bersurat ke Menteri BUMN Erick Thohir, ke DPR, ke Media, ternyata Menteri BUMN dan pihak terkait, bukannya membela saya, sebaliknya Erick Thohir membela Jiwasraya, dan oleh sebab itu melalui surat ini kembali saya memohon keadilan kepada Bapak Presiden, karena nyatanya uang saya dirampok Jiwasraya,” ungkap OC Kaligis dalam suratnya yang diterima redaksi, Senin (1/8/2022).

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

OC Kaligis mengungkapkan, upayanya agar uang tabungannya dikembalikan oleh Jiwasraya dilakukan melalui mediasi, dan non litigasi.

“Gugatan pengadilan telah saya menangkan dua kali, baik di tingkat Pengadilan Negeri dengan putusan Nomor: 219/Pdt.G/2020/PN.Jkt.Pst, maupun di tingkat Pengadilan Tinggi sesuai putusan Nomor: 176/Pdt/2022/PT.DKI,” ungkap OC Kaligis.

Dia menerangkan, berdasarkan Diktum Putusan Pengadilan Negeri, halaman 95, pengadilan memutuskan, gugatannya diterima seluruhnya. Kemudian pada halaman 99, disertai bunga 1 per bulan untuk keterlambatan membayar kewajiban pokok terhitung sejak 10 Oktober 2018.

“Putusan Pengadilan Tinggi menguatkan putusan Pengadilan Negeri, Diktum putusan terlampir. Putusan Pengadilan tersebut telah inkracht, mempunyai kekuatan hukum mengikat, yang harus ditaati oleh Jiwasraya, karena putusan tersebut adalah perintah pengadilan untuk ditaati. Menteri BUMN, saudara Erick Thohir yang pernah kuliah di Amerika Serikat, pasti paham akan arti putusan pengadilan,” kata advokat yang juga penulis buku hukum ini.

Ia mempercayai Indonesia adalah negara hukum. Dirinya berharap adanya dua putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang pasti dapat dipatuhi.

“Bila membaca putusan tersebut, kewajiban Jiwasraya untuk mengembalikan uang saya adalah sebesar Rp35 miliar. Jumlah ini selain kewajiban pokok Jiwasraya, ditambah bunga satu persen per bulan. Semakin lama Jiwasraya, tidak mematuhi putusan Pengadilan, semakin bertambah beban kewajiban Jiwasraya, terhadap saya,” ujarnya.

“Uang tersebut saya gunakan untuk operasional kantor saya, dan semoga publik mengetahui bahwa uang tersebut adalah hasil jerih payah saya selama kurang lebih 56 tahun berkecimpung di dunia hukum,” tuturnya.

“Ironis memang. Saya yang percaya kepada hukum Indonesia, saya yang percaya kepada putusan pengadilan, ternyata Menteri BUMN, Perusahaan BUMN Jiwasraya dengan label perusahaan terpercaya, justru menipu saya dan sebahagian besar nasabah yang sampai detik ini belum bisa kembali menikmati baik tabungan maupun uang pensiun mereka yang ditabung di Jiwasraya,” tambahnya.

Ia menyebut sebagai negara hukum ternyata putusan pengadilan pun sama sekali tidak mampu memberikan perlindungan hukum kepada pencari keadilan.

“Apa mungkin semuanya ini terjadi, karena dalam praktiknya Menteri BUMN menganut teori kekuasaan, bukan teori negara hukum?. Bila perintah pengadilan ditaati, kewajiban Jiwasraya terhadap diri saya dan kantor saya sekarang telah berjumlah kurang lebih Rp35 miliar, kewajiban pokok plus bunga satu persen tiap bulan,” katanya.

“Saya percaya akan sumpah bapak Presiden, menjelang pelantikan bapak sebagai Presiden, sumpah untuk taat undang-undang. Sumpah tersebut semestinya berlaku juga bagi Menteri BUMN, Erick Thohir. Bukan sebaliknya, dimana Erick Thohir bahkan diduga ikut melindungi tindakan penipuan Jiwasraya terhadap saya,” sambung penulis buku “KPK Bukan Malaikat” itu.

Hingga berita ini ditayangkan, Menteri BUMN Erick Thohir belum dapat dikonfirmasi.

Berikut isi surat selengkapnya yang ditulis OC Kaligis kepada Presiden Jokowi:

Jakarta, Senin 1 Agustus 2022.
Nomor: 436/OCK.VIII/2022.
Hal: Mohon Perlindungan Hukum Kepada Bapak Presiden agar Jiwasraya Mengembalikan Uang Tabungan Saya Sejumlah Kurang Lebih Rp35  Miliar Sesuai Putusan Pengadilan.

Kepada yang terhormat Bapak Presiden Joko Widodo.

Dengan hormat,

Perkenankanlah saya Prof. Otto Cornelis Kaligis, praktisi dan akademisi, pemohon, bersama surat ini, untuk kesekian kalinya kembali mengganggu kesibukan Bapak mengurus Indonesia, memohon perlindungan hukum, untuk hal berikut ini:

1.Di sekitar tahun 2016 atas imbauan Bank Tabungan Negara (BTN), saya memindahkan tabungan saya sebesar kurang lebih Rp25 Miliar ke Perusahaan Asuransi Jiwasraya.

2. Sebagai ahli hukum dan praktisi, program Protection Plan yang ditawarkan Jiwasraya melalui BTN sebagai agen pemasaran Jiwasraya, BTN yang adalah salah satu bank yang punya reputasi baik dan terpercaya, saya akhirnya menyetujui memindahkan tabungan saya, terbagi atas tiga bagian, masing-masing atas nama Sekretaris Perusahaan saya saudara Yenny Misnan dan Bendahara saudara Aryani Novitasari. (Lampiran 3 Perjanjian Asuransi).

3. Bagi saya, Bapak Presiden, tawaran Protection Plan Jiwasraya, adalah fakta jaminan amannya tabungan saya yang saya pindahkan ke Jiwasraya, apalagi berdasarkan Pasal 75 Undang-undang Asuransi, Undang-undang Nomor 40 Tahun 2014, tawaran Protection Plan tersebut benar-benar merupakan jaminan kepastian hukum bagi setiap nasabah yang menabung di Jiwasraya.

4. Pasal 75 tersebut mewajibkan Jiwasraya, transparan mengenai status keuangan Perusahaan BUMN tersebut. Nyatanya Protection Plan adalah proyek tipu-tipu Jiwasraya untuk merampok uang para nasabah bank. Hancurnya keuangan Jiwasraya ternyata sudah terjadi sejak tahun 2004. Fakta ini sama sekali tidak disampaikan kepada para agen pemasaran.

5. Dalam kenyataannya, Protection Plan dirancang untuk mengelabui para nasabah bank yang ditunjuk sebagai agen pemasaran Jiwasraya, karena saat itu telah terjadi mega korupsi di internal Jiwasraya sejak tahun 2004, hal mana terungkap ketika Kejaksaan Agung membongkar korupsi Jiwasraya, dimana semua Direksi dan pihak terkait telah divonis penjara oleh yang berwenang.

6. Sejak terbongkarnya Mega Korupsi Jiwasraya, Saya dan kantor saya telah berupaya untuk meminta kembali uang tabungan saya tersebut, tanpa hasil.

7. Saya telah bersurat ke Menteri BUMN Erick Thohir, ke DPR, ke Media, ternyata Menteri BUMN dan pihak terkait, bukannya membela saya, sebaliknya Erick Thohir membela Jiwasraya, dan oleh sebab itu melalui surat ini kembali saya memohon keadilan kepada Bapak Presiden, karena nyatanya uang saya dirampok Jiwasraya.

8. Upaya saya melalui mediasi, non litigasi, gugatan pengadilan, telah saya menangkan dua kali, baik di tingkat Pengadilan Negeri Putusan Nomor: 219/Pdt.G/2020/PN.Jkt.Pst, maupun di tingkat Pengadilan Tinggi sesuai putusan Nomor: 176/Pdt/2022/PT.DKI.

9. Diktum Putusan Pengadilan Negeri di halaman 95. Pengadilan memutuskan, gugatan diterima seluruhnya dan di halaman 99 disertai bunga 1 per bulan, untuk keterlambatan membayar kewajiban pokok terhitung sejak 10 Oktober 2018.

10. Putusan Pengadilan Tinggi menguatkan Putusan Pengadilan Negeri. (Diktum putusan terlampir).

11. Putusan Pengadilan tersebut telah inkracht, mempunyai kekuatan hukum mengikat, yang harus ditaati oleh Jiwasraya, karena putusan tersebut adalah perintah pengadilan untuk ditaati. Menteri BUMN, saudara Erick Thohir yang pernah kuliah di Amerika Serikat, pasti paham akan arti putusan Pengadilan.

12. Pengadilan mengesahkan gugatan saya, karena memang untuk perjanjian perdata, berlaku azas Pacta sunt servanda. Perjanjian para pihak berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak.

13. Rancangan Production Plan dengan susunan kata-kata indah menyebabkan semua nasabah terkecoh untuk mengikuti dan mengambil bagian, menabung di Jiwasraya.

14. Ketika Jiwasraya gagal memenuhi kewajibannya, akibat mega korupsi di tubuh Jiwasraya, karena adanya aktivitas gorengan saham di bursa, kembali Jiwasraya merancang Perjanjian Restrukturisasi. Perjanjian yang dibuat secara sepihak, dimana para nasabah Protection Plan dipaksa menandatangani Perjanjian Restrukturisasi, dengan ancaman bila menolak, uang tabungan mereka akan tidak dibayarkan, alias lenyap. Saya yang mengerti hukum jelas menolak rancangan restrukturisasi, rancangan tipu-tipu untuk kembali merampok uang para nasabah.

15. Gugatan Pengadilan saya, melalui mediasi, yang dalam kenyataannya hanya dimanfaatkan Jiwasraya untuk membuang-buang waktu, sehingga dengan demikian keharusan memenuhi kewajibannya kepada saya dan kantor saya, diperlambat pembayaran kembalinya uang saya, bahkan sebaliknya terbukti Jiwasraya sama sekali tidak memenuhi keputusan Pengadilan.

16. Sebelum putusan tersebut berkali-kali, petinggi Jiwasraya ke kantor saya, memaksa saya untuk menerima tawaran pengembalian uang tabungan saya hanya sebesar 60 persen, cicilan selama 5 tahun tanpa bunga, tawaran mana saya tolak, karena saya berpegang kepada Perjanjian Asuransi yang saya tandatangani, antara saya/kantor saya dengan pihak Jiwasraya.

17. Perjanjian Asuransi dengan syarat Protection Plan memberi kepastian hukum jaminan pengembalian uang saya termasuk para penabung lainnya, apalagi perjanjian tersebut ditambah dengan syarat bahwa uang kami kembali dalam waktu satu tahun.

18. Mohon maaf sebesar-sebesarnya karena melalui surat ini kembali saya memohon keadilan hanya kepada Bapak Presiden, karena nyatanya Menteri BUMN diduga melindungi korupsi Jiwasraya, sekalipun saya membaca di media, bahwa dengan suntikan dana Pemerintah kepada Jiwasraya, uang para korban penipuan Jiwasraya, telah dapat dilunasi.

19. Pernyataan Menteri BUMN saudara Erick Thohir di media mengenai solusi kemelut Jiwasraya ternyata hanya untuk memberitahukan kepada masyarakat mengenai keberhasilan beliau mengatasi kemelut Jiwasraya, seolah-olah tugas beliau menyelesaikan kasus penipuan Jiwasraya terhadap ribuan korban, telah dapat diatasi. (Lampiran koran media).

20. Bahkan pernyataan Erick Thohir diduga sebagai bagian kampanye beliau menjelang kampanye Pilpres mendatang, karena konon beliau adalah seorang yang ambisius mencalonkan dirinya sebagai salah seorang calon Presiden.

21. Perjuangan hukum saya untuk mendapatkan keadilan telah saya tempuh melalui pelbagai cara, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

22. Saya percaya Negara Indonesia yang adalah negara hukum, seyogyanya mentaati dua putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang pasti. Bila membaca putusan tersebut, kewajiban Jiwasraya untuk mengembalikan uang saya adalah sebesar Rp35 miliar. Jumlah ini selain kewajiban pokok Jiwasraya, ditambah bunga satu persen per bulan.

23. Semakin lama Jiwasraya, tidak mematuhi putusan Pengadilan, semakin bertambah beban kewajiban Jiwasraya, terhadap saya.

24. Uang tersebut, saya gunakan untuk operasional kantor saya, dan semoga publik mengetahui, bahwa uang tersebut adalah hasil jerih payah saya selama kurang lebih 56 tahun berkecimpung di dunia hukum.

25. Ironis memang. Saya yang percaya kepada hukum Indonesia, saya yang percaya kepada putusan pengadilan, ternyata Menteri BUMN, Perusahaan BUMN Jiwasraya dengan label Perusahaan Terpercaya, justru menipu saya dan sebahagian besar nasabah yang sampai detik ini belum bisa kembali menikmati baik tabungan maupun uang pensiun  mereka yang ditabung di Jiwasraya.

26. Sebagai negara hukum ternyata putusan Pengadilan pun sama sekali tidak mampu memberikan perlindungan hukum kepada pencari keadilan.

27. Apa mungkin semuanya ini terjadi, karena dalam praktiknya Menteri BUMN menganut teori kekuasaan, bukan teori negara hukum?.

28. Bila perintah pengadilan ditaati, kewajiban Jiwasraya terhadap diri saya dan kantor saya sekarang telah berjumlah kurang lebih Rp35 miliar, kewajiban pokok plus bunga satu persen tiap bulan.

29. Saya percaya akan sumpah Bapak Presiden menjelang pelantikan Bapak sebagai Presiden, sumpah untuk taat Undang undang.

30. Sumpah tersebut semestinya berlaku juga bagi Menteri BUMN, Erick Thohir. Bukan sebaliknya, dimana Erick Thohir bahkan diduga ikut melindungi tindakan penipuan Jiwasraya terhadap saya.

31. Panggilan Pengadilan pun di Jakarta Selatan, dimana hakim dalam tingkat mediasi, mengharapkan kehadiran Erick Thohir, sama sekali diabaikan oleh Erick Thohir. Ternyata memang Erick Thohir “kebal hukum”.

32. Semoga surat saya dan surat kantor saya, dapat memperoleh atensi Bapak Presiden, di tengah kesibukan Bapak mengurus negara baik secara nasional maupun international.

33. Atas perhatian Bapak Presiden, kami mengucapkan banyak terima kasih.

Hormat saya.
Pemohon Keadilan.

Prof. Otto Cornelis Kaligis dkk.
Cc. Yth. Menteri BUMN saudara Erick Thohir untuk diketahui.
Cc. Yth. Komisi III DPR-RI.
Cc. Yth. Bapak Kapolri Jenderal Polisi Lystio Sigit Prabowo yang mempetieskan laporan polisi saya LP Nomor: LP/B/0537/IX/2020/Bareskrim tanggal 15 September 2020.
Cc. Yth. Media Koran Kompas, Detik.com, Majalah Mingguan Tempo.
Cc. Yth. Semua Media, Media TV Peduli Keadilan,
Cc. Yth. para klien korban penipuan Jiwasraya.
Cc. Yth. para Direksi Jiwasraya yang masih bersih.
Cc. Yth Direktur Jiwasraya saudara Angger Yuwono

Lampiran:
A. LP.Polisi.
B. Dua Diktum Putusan Pengadilan.
C. Polis Perjanjian Asuransi.
D. Lampiran berita Media.
Pertinggal.(*)

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali