Ketua Dewan Pers Beri Kesempatan SMSI Daftarkan Seluruh Anggota untuk Verifikasi

SMSI
Ketua Dewan Pers Prof. Azyumardi Azra (kiri) dan Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Pusat Firdaus (kanan)/Foto:dok.SMSI

Jakarta, Gempita.co – Ketua Dewan Pers Prof. Azyumardi Azra memberikan kesempatan kepada Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) untuk menerima pendaftaran seluruh anggotanya guna melakukan verifikasi.

Hal ini disampaikan Prof. Azyumardi Azra, saat audiensi dengan delegasi SMSI yang dipimpin Firdaus di Gedung Dewan Pers, Jakarta Jumat (12/8/2022).

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

“Dengan keterbatasan tim Dewan Pers dalam melakukan verifikasi media, maka kami persilahkan SMSI untuk menerima pendaftaran seluruh anggotanya. Selanjutnya serahkan ke Dewan Pers untuk kami lakukan pendataan dan verifikasi. Karena dengan verifikasi ini, masyarakat nanti akan mengetahui media-media yang benar-benar profesional, sesuai semangat UU Pers Nomor 40 Tahun 1999,” ujar Cendekiawan Muslim yang pernah menjabat sebagai Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini.

Hadir mendampingi Prof Azyumardi Azra, anggota Dewan Pers yang juga Ketua Komisi Pemberdayaan Organisasi Dewan Pers Asmono Wikan. Kemudian dari Sekretariat Dewan Pers Sudrajat, Watini, Premi Sawitri, dan Wawan A.

Sedangkan Ketua Umum SMSI Firdaus, didampingi jajaran Pengurus SMSI Pusat. Antara lain M. Nasir (Sekretaris Jenderal), dan pengurus lainnya, yakni Yono Hartono, Makali Kumar, Aat Surya Safaat, Ervik Ari Susanto, Dar Edi Yoga, Retno Intani, Wisnu, Hersubeno Arief, Iwan Jamaludin, dan Michael LL Lengkong.

Prof Azyumardi Azra tampak antusias dan bersemangat saat menerima delegasi SMSI untuk beraudensi. Menurut Ketua Dewan Pers periode 2022-2025 yang belum lama ini dilantik, pihaknya berusaha untuk terus meningkatkan performa dalam memverifikasi media massa, termasuk media siber atau online.

Azyumardi Azra menyebutkan, media berita siber telah menjadi bagian dari perjalanan pers nasional. Sebagai bagian dari media elektronik, media siber tumbuh subur di Indonesia, karena perkembangan teknologi digital. Selain itu, kebiasaan masyarakat mengakses berita juga telah berubah.

“Saya ingatkan kepada SMSI, dengan perkembangan teknologi digital yang pesat ini, mari kita berikan proteksi dan perlindungan kepada perusahan-perusahaan pers di Indonesia, supaya mereka tetap tumbuh dan diterima masyarakat luas. Karena perkembangan media sosial dari luar negeri, seperti YouTube, Facebook, Twitter dan lainnya, juga pesat di negeri ini,” tuturnya.

Media online, lanjutnya memegang peranan penting dalam pers nasional dewasa ini. Tidak hanya karena jumlahnya yang besar, tetapi dampaknya terhadap publik juga sangat luas.

“Mengacu kepada UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers, maka fungsi yang harus dijalankan perusahaan media adalah sebagai penyebar informasi, pendidik, hiburan dan kontrol sosial. fungsi-fungsi itu tetap harus dijalankan oleh media online supaya kehadirannya, dapat memberikan dampak positif,” pesan Azyumardi Azra.

SMSI
Foto:dok.SMSI

Ia juga meminta SMSI perlu ikut mengawal media siber menjadi profesional, baik di tataran redaksi maupun perusahaan. Di tataran redaksi tentu sesuai dengan apa yang ditetapkan Dewan Pers, bahwa penanggung jawab dan pemimpin redaksi, memiliki latar belakang sebagai wartawan utama.

“Demikian juga redaksi perlu memiliki wartawan kualifikasi wartawan muda dan madya yang menjadikan kerjanya semakin profesional,” katanya.

“Kemudian, media itu memiliki badan hukum sebagai perusahaan pers. Prasyarat seperti itu diperlukan media siber, karena memang fokus bidangnya adalah pers yang berarti mengumpulkan, mengolah dan mendistribusikan data melalui bentuk teks, gambar, audio dan bahkan video,” sambung Azyumardi.

Ia menegaskan, sesuai amanat UU Pers, Dewan Pers memiliki fungsi untuk melindungi kemerdekaan pers dari campur tangan pihak lain. UU Pers menegaskan, pers nasional harus dapat melaksanakan fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya berdasarkan kemerdekaan pers yang profesional.

“Profesional berarti, pertama dari segi kelembagaan, setiap perusahaan pers wajib berbentuk badan hukum Indonesia (pasal 9) dan wajib mengumumkan nama, alamat, dan penanggung jawab secara terbuka,” jelasnya.

Kedua, dari segi penyelenggaraan pekerjaan jurnalistik (jurnalisme), pers berfungsi menyampaikan informasi yang faktual dengan fakta jurnalistik yang benar. Fungsi pers juga untuk mendidik bangsa dan melakukan fungsi kontrol sosial (pasal 3). Pers juga berperan melakukan pengawasan, kritik, dan koreksi untuk kepentingan umum (pasal 6).

“Selain itu, pers mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarkan informasi (pasal 4). Pers dalam melaksanakan pekerjaan jurnalistik di atas wajib menaati Kode Etik Jurnalistik (pasal 7),” paparnya.

Menyikapi jurnalisme warga atau citizen journalism yang akhir-akhir ini semakin berkembang dan menjadi sorotan banyak pihak, Azyumardi berpandangan jurnalisme warga memiliki peran sebagai media alternatif bagi masyarakat.

“Beberapa kasus menunjukkan eksistensi jurnalisme warga dapat menyaingi jurnalis profesional pada platform media seperti media cetak maupun media elektronik, termasuk media online,” ungkapnya.

Ia mengatakan dengan pesatnya perkembangan citizen journalism di Indonesia, Dewan Pers terbuka untuk menyikapinya. Bahkan Dewan Pers akan membuat formula yang tepat untuk mengakomodir Citizen Journalism yang dinilai bisa melakukan liputan layaknya jurnalis profesional.

Citizen Journalism bisa menjadi afiliator kita. Sehingga bisa diberikan perlindungan, yang penting mereka dapat melakukan liputan layaknya jurnalis yang profesional. Tinggal kita siapkan formulanya,” ujar Azyumardi.

Sesuai UU Pers

SMSI
Ketua Dewan Pers Prof. Azyumardi Azra (kiri) dan Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Pusat Firdaus (kanan)/Foto:dok.SMSI

Pada kesempatan itu, Firdaus menyampaikan empat poin aspirasi anggotanya untuk kemajuan dunia pers kepada Ketua Dewan Pers Prof. Azyumardi Azra. Di antaranya terkait pendataan dan verifikasi perusahaan media siber yang tergabung di SMSI.

“Anggota SMSI saat ini mencapai 2000-an perusahaan media online di seluruh Indonesia. Kami ingin perusahaan media siber yang tergabung di SMSI, seluruhnya bisa terdaftar dan terverifikasi di Dewan Pers. Kami ingin perusahaan media yang menjadi anggota SMSI adalah benar-benar sesuai dengan UU Pers No 40 Tahun 1999, dan profesional,” ujar Firdaus, yang saat itu mengenakan peci dan seragam organisasi warna hitam.

Firdaus menyatakan untuk kelancaran pendaftaran dan verifikasi, SMSI akan membantu mendata perusahaan pers dengan cara menyerahkan daftar seluruh anggota ke Dewan Pers. Selanjutnya pihaknya akan mendukung proses verifikasinya atau pendampingan pelaksanaan verifikasi yang dilakukan Dewan Pers.

“Ini langkah kami, dalam membantu verifikasi perusahaan media siber yang menjadi anggota SMSI di seluruh Indonesia. Supaya perusahaan media siber bisa terlindungi dalam mengembangkan pers nasional. Termasuk kepada wartawannya melalui UKW,” ujar mantan Ketua PWI Provinsi Banten dua periode ini.

Uji Kompetensi Wartawan

SMSI
Foto:dok.SMSI

Anggota Dewan Pers yang hadir dalam audensi, Asmono Wikan, menambahkan, pihaknya menyambut positif kehadiran SMSI dalam membantu mensukseskan pendataan dan verifikasi media di Dewan Pers. Termasuk juga turut mensukseskan program Uji Kompetensi Wartawan (UKW).

“Karena dengan UKW yang berkesinambungan, maka kompetensi wartawan benar-benar diuji, supaya dapat memastikan kehidupan ekosistem pers yang berkualitas dan bermartabat,” ujarnya.

Ia berpandangan kompetensi dan profesionalisme wartawan juga akan menciptakan iklim demokrasi yang lebih sehat.

“Demokrasi yang sehat akan mendorong lahirnya diskursus sosial, budaya, dan ekonomi yang sehat pula di tengah-tengah publik. Sehingga pers benar-benar dapat bekerja untuk mencerahkan masyarakat,” pungkas Sekjen Serikat Perusahaan Pers (SPS) Pusat ini.(red)

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali