Perlindungan Saksi kepada Istri Ferdy Sambo Ditolak LPSK

Gempita.co – Perlindungan saksi terhadap Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi ditolak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Hasto Atmojo Suroyo menegaskan bahwa LPSK menolak memberikan perlindungan saksi terhadap Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Menurut Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengadakan bahwa penolakan tersebut sudah sesuai prosedur.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Apalagi Bareskrim Polri sudah mengumumkan ke publik kalau proses penyidikan kasus pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi dihentikan.

“Tindak pidana yang dilaporkan di mana dia mengaku sebagai korban itu tidak ada, jadi tentu LPSK tidak bisa memberikan perlindungan,” kata Hasto di Jakarta, Sabtu (13/8/2022).

Lebih lanjut, lewat penghentian penyidikan tersebut, Hasto mengatakan, pihaknya juga sudah dapat menentukan status permohonan perlindungan Putri Candrawathi sebelumnya.

Hal ini dikarenakan permohonan perlindungan yang diajukan oleh Putri erat kaitannya dengan dugaan tindak pelecehan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J. Sementara berdasarkan keterangan polisi, tidak ditemukan unsur pidana dalam kasus tersebut.

“Permohonan ke LPSK itu berkaitan dengan pelaporan Ibu PC ke polisi. Sekarang setelah jelas ya tentu saja LPSK tidak bisa memberikan perlindungan,” pungkas Hasto seperti dilansir dari laman Times Indonesia.

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali