Mahfud MD: Tersangka Kasus Irjen Ferdy Sambo Harus Bertambah!

Menko Polhukam Mahfud MD mengingatkan agar pejabat, baik itu pusat maupun daerah, tidak main-main dalam penggunaan anggaran bencana terutama saat pandemi Covid-19. (Foto: Antara)

Gempita.co – Tersangka kasus pembunuhan ‘Polisi Tembak Polisi’, menurut Menko Polhukam Mahfud MD, tidak sebatas pada empat orang, di mana tiga orang adalah anggota Polri.

“Harus bertambah,” kata Mahfud di Kompleks DPR Senayan, Jakarta, Kamis (18/8).

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Mahfud menjelaskan bahwa dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat telah menyeret 63 oknum kepolsian, sebanyak 36 anggota diantaranya0 diduga melanggar kode etik menghalangi penyidikan.

Menurut Mahfud, terhadap puluhan oknum kepolisian itu harus dibagi menjadi tiga kelompok pelaku berdasar keterlibatan.

Kelompok pertama adalah pelaku dan perencana pembunuhan Yosua. Kedua, kelompok polisi yang ikut serta menghalangi proses hukum atau obstruction of justice.

“Ketiga adalah kelompok yang hanya terlibat teknis, semisal membuka pintu dan mengantar surat,” ujarnya.

Proses hukum kepada ketiga kelompok juga harus dibedakan. Ia menegaskan kepada pelaku dan yang melakukan obstruction of justice harus dipidana.

“Yang hanya pelanggaran disiplin ya supaya dimaafkan lah karena melaksanakan tugas. Jadi hukuman disiplin aja, ndak usah dipidanakan,” ujar Mahfud.

Diketahui 63 anggota kepolisian telah diperiksa Inspektorat Khusus Polri. Mereka antara lain 3 perwira tinggi, yaitu Irjen Ferdi Sambo, Brigjen Benny Ali, dan Brigjen Hendra Kurniawan. Ketiganya ditempatkan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.

Kemudian 8 orang ditempatkan di Provos, 8 orang di Mako Brimob, dan 2 orang di Bareskrim Polri.

Sementara itu, Jumat besok, Tim Khusus akan mengumumkan hasil pemeriksaan dan status istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan Yosua.

*Berbagai Sumber

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali