Istri Irjen Ferdy Sambo Ditetapkan sebagai Tersangka Pembunuhan Brigadir J

Gempita.co – Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo, ditetapkan Timsus Polri sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, Jumat 19 Agustus 2022.

Putri Candrawathi sudah diperiksa penyidik. Ia telah ditolak permohonan perlindungannya sebagai saksi oleh LPSK. Demikian pula dengan laporannya terkait pelecehan seksual. Bareskrim sudah menghentikan poemeriksaan aatas laporan tersebut.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan bahwa pemeriksaan sudah dilakukan dan besok akan dibeberkan hasilnya. “Wis (sudah) diperiksa, hasilnya besok,” ujar Dedi di gedung PTIK, Kamis 18 Agustus 2022.

Dedi juga mengatakan pemeriksaan tersebut masih sebatas saksi.“Minggu ini diperiksanya, makanya besok disampaikan hasilnya oleh timsus,” tuturnya.

Sebelumnya, kuasa hukum dari keluarga Brigadir Nopryansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mendatangi Bareskrim Polri, Selasa 16 Agustus 2022 dan mendesak Bareskrim menjadikan Putri Candrawathi sebagai tersangka.

“Di dalam diskusi itu saya meminta supaya ditetapkan orang-orang tertentu menjadi tersangka. Kita minta penegasan supaya Ibu Putri dijadikan tersangka,” ujarnya kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa lalu.

Putri Candrawathi, menurut Simanjuntak, layak dijadikan tersangka karena dianggap menghalangi proses penyidikan atau obstruction of justice. “Karena dia berpura-pura menciptakan obstruction of justice dan perbuatan jahat dan penyebar berita palsu kepada masyarakat,” imbuhnya.

*Berbagai Sumber

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali