Gempita.co – Komisi III DPR akan memgupas tuntas kasus penembakan Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo
di Jakarta, Rabu (24/8/2022).
“Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo
didampingi oleh Timsus yang menghadiri RDP dengan Bapak Kapolri. Akan menyampaikan progres penyidikan maupun Itsus. Nanti Pak Kapolri akan menyampaikan kepada seluruh Komisi III,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Gedung DPR Senayan, Jakarta, Rabu 24 Agustus 2022, dikutip Antaranews.
Ia mengatakan bahwa Kapolri sudah menyiapkan materi. Dalam hal ini, Timsus juga hadir apabila ada hal yang didalami oleh anggota Komisi III DPR.”Timsus semua lengkap hadir mendampingi Bapak Kapolri,” ucap Dedi.
Ia mengatakan bahwa Kapolri berkomitmen membuka kasus ini secara terang benderang dan secara ilmiah.
Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto mengungkapkan bahwa Komisi III DPR ingin mengupas tuntas kasus penembakan Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Oleh karena itu, melalui RDP bersama Kapolri, Komisi III DPR akan mengonfirmasi kejelasan kasus hukum yang menjerat Ferdy Sambo dan menggali isu-isu lainnya yang berkaitan dengan Ferdy Sambo di tubuh Polri.
Menurut dia, masing-masing anggota Komisi III DPR akan mengajukan pertanyaan untuk mendalami kasus kematian Brigadir J agar kasus tersebut menjadi jelas dan tidak ada yang ditutupi.
Wakil Ketua Komisi III DPR Adies Kadir menjelaskan bahwa rapat bersama Kapolri akan lebih fokus pada perkembangan penanganan kasus kematian Brigadir J yang saat ini sudah ada lima tersangka.
“Kami tidak mengenal istilah kekaisaran Sambo. Namun, ini ada institusi Polri yang menjadi mitra kerja Komisi III DPR. Kami sebagai pengawas kinerja Polri akan menanyakan terkait dengan oknum-oknum yang berita beredar di tengah masyarakat,” katanya.
Adies mengatakan bahwa Komisi III DPR sudah memanggil Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Komnas HAM, serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk mendalami keterangan terkait dengan kasus kematian Brigadir J.