Gempita.co – Brigjen H, Brigjen B, Kombes B, Kombes A, dan Kombes S menjadi saksi di Sidang Komisi Etik Profesi Polri (KEPP) terhadap Irjen Ferdy Sambo untuk mendalami peran mantan Kadiv Propam Polri itu dalam penembakan Brigadir J di kompleks Polri Duren Tiga Jakarta Selatan.
Dikutip dari Antaranews, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (25/8/2022), menyebutkan kelima saksi dimaksud adalah Brigjen Hendra Kurniawan (mantan Karopaminal), Brigjen Benny Ali (mantan Karoprovost), Kombes Budhi Herdi (Kapolres Jakarta Selatan nonaktif), Kombes Agus Nurpatria (mantan Kaden A Biro Paminal), dan Kombes Susanto (mantan Kabag Gakkum Roprovost Divpropam).
Selain itu, sidang komisi etik ini juga dihadiri oleh Kompolnas sebagai pengawas eksternal Polri yang bakal pantau jalannya sidang etik.”Kompolnas hadir menyaksikan sidang untuk menjaga transparansi,” kata Dedi.
Jenderal bintang dua itu juga mengatakan bahwa putusan sidang etik terhadap Ferdy Sambo rencananya pada hari ini. Hal ini sesuai dengan perintah Kapolri.”Ya, akan ditentukan pada hari ini juga. Sesuai dengan perintah Pak Kapolri, semuanya berjalan secara paralel dan harus cepat,” kata Dedi.