Wow..Bea Cukai Batam Bongkar Rokok Ilegal Senilai Rp10 Milliar 

Gempita.co- Bea Cukai Batam menyita159.512 batang Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) dari berbagai merk baik dari jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) saat operasi pasar guna memberantas peredaran rokok illegal.

Rizki Baidillah, Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam mengatakan, Bea Cukai Batam terus berusaha memberantas peredaran rokok ilegal gunai menghindari kerugian Negara.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Total Barang Hasil Penindakan (BHP) Cukai periode 1 Agustus s.d. 9 September 2022 mencapai 159.512 batang Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) dari berbagai merk baik dari jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM), maupun Sigaret Putih Mesin (SPM), dan 36,06 liter BKC Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA).

Dalam periode 1 Agustus s.d. 9 September 2022, telah dilakukan penindakan sebanyak 30 penindakan, dengan rincian 18 penindakan umum yang dilakukan di pelabuhan maupun tempat penimbunan sementara (TPS) dan 12 penindakan dalam operasi cukai.

” Hal ini membuktikan komitmen upaya pengawasan yang dilakukan oleh Bea Cukai Batam tak hanya terbatas pada periode-periode atau operasi-operasi tertentu, namun terus berkesinambungan dan berkelanjutan,” Ungkap Riski Selasa (12/9/2022) di Batam.

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali