Daerah yang Sudah Menggunakan Kendaraan Listrik Harus Diberi Insentif

Mobil listrik - Foto: Istimewa

Gempita.co – Presiden Joko Widodo menandatangani Inpres Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) listrik.

“Secara logika kebijakan sih oke.Ini kebijakan yang baik dalam arti untuk mengurangi ketergantungan BBM,” ulas pemerhati kebijakan publik Trubus Rahadiansyah kepada wartawan, Sabtu (17/9/2022).

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Untuk itu, Trubus mendorong pemerintah menyiapkan infrastruktur pendukung. Seperti tempat pengisian daya untuk Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) listrik.

Sebab, selama ini, menurutnya, Stasiun Pengisian Mobil Listrik Umum (SPKLU) di Indonesia tergolong masih minim. Hanya banyak terdapat di kota-kota besar, sementara di daerah jumlahnya masih minim.

Trubus menambahkan, perlu kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah untuk menjalankan kebijakan ini. Selain itu, untuk penyemangat, daerah yang sudah menggunakan kendaraan listrik harus diberikan insentif.

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali