Gempita.co-Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi (Disnakertrans) DKI Jakarta bakal membantu perjuangkan hak karyawan Shopee yang kena PHK (Pemutusan Hubungan Kerja).
“Kita buka kesempatan untuk mereka datang dan melapor agar kita bisa melakukan pencatatan perselisihan,” ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah, Selasa (20/9/2022).
Menurut Andri, pencatatan perselisihan merupakan pintu masuk bagi pihaknya untuk menangani laporan sengketa antara karyawan dan perusahaan. Melalui upaya ini, perusahaan dan karyawan yang kena PHK bisa mendapatkan win-win solution dari mediasi yang dilakukan oleh Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi.
Dalam mediasi tersebut, dinas akan menanyakan keinginan dan hak yang harus dipenuhi pihak perusahaan maupun karyawan.