Catatan Hukum OC Kaligis Menyoal Pluralisme

OC Kaligis
Pengacara senior OC Kaligis (Foto:ist)

Jakarta, Selasa, 20 September 2022.
Nomor: 636/OCK.IX/2022
Catatan Hukum Prof. Otto Cornelis Kaligis
Pluralisme.

Kepada yang saya hormati Bapak Menteri Agama Pak Yaqut Cholil Qoumas.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Dengan hormat,

1. Di sekitar tahun 2004 saya ikut memperjuangkan vonis hukuman mati saudara Tibo di Belanda.

2. Di saat itu informasi yang sampai pada peduli hak asasi Belanda, adalah bahwa di Indonesia telah kurang lebih 300 gereja yang dibakar.

3. Dapat dibayangkan bila hal serupa terjadi di Indonesia, 300 mesjid dibakar oleh kelompok non Islam. Jangankan 300, satu mesjid saja yang dibakar, lantas peristiwa itu jadi berita global, bahkan kalau wali kota tidak bertindak cepat, si Pak Walikota dapat diturunkan paksa.

4. Saya pernah membela perkara di Singkil, Aceh di saat membela kasus tenggelamnya KM Kapal Gurita sekitar tahun 1996

5. Di kota kecil Singkil pun pada saat itu sangat sulit untuk mendapatkan izin pendirian gereja, bahkan ibadah penganut agama Kristen sering diganggu.

6. Katanya menurut Pasal 28 UUD RI, Indonesia mempraktikkan azas Equality before the Law, termasuk azas kebebasan beragama. Azas ini tidak berlaku bagi pendirian gereja. Mungkin untuk mendirikan masjid, izinnya dapat dimintakan kemudian.

7. Di sekitar tahun 2008 saya mendapat kuasa untuk membela kasus arbitrase PT. Adi Karya di Doha, Qatar.

8. Pada kesempatan itu saya juga ke Abu Dhabi. Sekalipun negara kerajaan tersebut dikenal sebagai negara Islam, gereja diperkenankan eksis tanpa gangguan bagi pemeluk non Islam untuk beribadah. Baik di Qatar maupun di negara Arab lainnya terdapat gereja. Kebebasan beragama dihormati.

9. Paus Fransiskus pun pernah ke Uni Emirat Arab atas undangan Putra Mahkota Abu Dhabi.

10. Bahkan tanggal 13 Agustus di tahun 2020 Israel telah melakukan hubungan diplomatik penuh dengan Uni Emirat Arab, satu hal yang tidak mungkin terjadi di Indonesia yang sangat anti Yahudi.

11. Sudah sejak mulai berdirinya NKRI kelompok tertentu menghendaki NKRI berdiri berdasarkan hukum Islam.

12. Usul dimasukannya Piagam Jakarta dalam Pancasila – UUD menghasilkan voting para pendiri Republik. Piagam Jakarta ditolak atas hasil perbandingan suara 45 lawan 15 suara bagi pengusul Piagam Jakarta.

13. Presiden Soekarno pun tidak memasukkan Piagam Jakarta ke Pancasila.

14. Presiden Soekarno sebagai pejuang pendiri NKRI memang penganut aliran pluralisme, aliran pendukung keseragaman agama, seperti halnya dengan Presiden Gus Dur.

15. Di waktu Presiden Soekarno dibuang

Belanda ke Ende, Presiden Soekarno erat berhubungan dengan para pastor Katolik. Salah seorang yang akrab, teman diskusi beliau adalah pastor Gerardus Huijtink SVD. Renungan Presiden Soekarno di Ende melahirkan falsafah Pancasila sebagai dasar falsafah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

16. Kesatuan dalam Perbedaan, Perbedaan dalam kesatuan. Dasar kerukunan umat beragama.

17. Bahkan di waktu senggangnya Presiden Soekarno memanfaatkan waktunya di perpustakaan  St. Joseph, biara Katolik di Ende. Tidak ada sekat-sekat perbedaan antara dua tokoh yang beda agama tersebut.

18. Beliau selain erat bersahabat dengan pastor Huijtink, beliau juga berteman baik dengan Mgr. Soegijapranata, pahlawan nasional, uskup pendukung berdirinya NKRI. Sekalipun Uskup Agung yang tadinya dari keluarga Islam kemudian Soegija jadi Katolik, tidak ada yang menuduh Soegija murtad.

19. Di sekitar tahun 2007 saya pernah menjadi penasehat hukum Mari Alkatiri. Perdana Menteri Timor Leste. Sekalipun beragama Islam di tengah masyarakat Timor Leste yang mayoritas Kristen Katolik, rakyat Timor Leste tidak pernah mem-bully beliau yang beda agama dengan mayoritas Kristen.

20. D isaat peralihan Timor Leste masih memakai KUHP dan KUHAP kita. Itu sebabnya Mari Alkatiri menunjuk saya sebagai salah seorang pengacaranya. Sekarang mereka sudah punya Undang-undang Pidana sendiri yang memakai bahasa Portugis.

21. Konon sebab utama Timor Leste memisahkan diri dari NKRI, karena khawatir NKRI di satu ketika menjadi Negara Islam Indonesia.

22. Begitu indahnya pluralisme era Soekarno sampai Gus Dur. Bahkan Jokowi dalam mengangkat pembantunya tidak mempertimbangkan agama. Buktinya Kapolri beragama Kristen dan banyak lagi Panglima-panglima lainnya.

23. Dari sejarah riwayat perjuangan Founding Father Agus Salim, kita dapat mengetahui bahwa seorang saudara kandungnya menjadi Katolik dengan nama Ignatius Franciscus Michael Salim. Komentar almarhum Agus Salim: Sudah untung dia mengenal Tuhan.

24. Lalu mengapa Walikota Cilegon yang katanya penganut Pancasila, masih mempraktikkan diskriminasi terhadap penganut bukan Islam?.

25. Bukan saja tindakan Walikota Cilegon yang menjadi sorotan Menteri agama, dunia peradilan pun sudah sangat terpengaruh oleh lahirnya gerakan agama yang diverpolisiter. Kasus Muhammad Kece, atau kasus Ahok dibandingkan dengan dugaan fitnah-fitnah UAS yang antara lain dengan terang-terangan menyerukan adanya jin disalib untuk Yesus sang penyelamat bagi umat Kritiani, membuktikan betapa berbedanya perlakuan penegak hukum terhadap fakta hukum Muhammad Kece, Ahok versus UAS.

26. Di era Orde baru, saya sebagai Advokat Katolik, bahkan pernah turut membela Panglima Negara Islam Indonesia saudara Adah Djaelani. Kami akrab bersahabat. Tidak terdapat sekat-sekat karena beda agama.

27. Saya biasa hidup bersama keluarga beda agama. Nenek saya garis ibu beragama Islam dengan seorang suami Kristen. Opa saya adalah seorang Jaksa Belanda. Mereka

berdua rukun sampai mati. Keluarga saya sebahagian Islam sebahagian Kristen. Kita hidupnya rukun rukun saja, karena saling menghargai dan menghormati.

28. Sebutan kafir baru ramai terdengar di masa sekarang, di masa berlakunya bebas fitnah, bebas provokasi. Semuanya didasarkan kepada kebebasan berpendapat dalam menetrapkan demokrasi liberal yang anarkis.

29. Tiap hari kita bisa mendengar seruan para pendemo: Ganti Presiden.

30. Orang bebas mengfitnah Presiden di bawah bendera kebebasan menyatakan pendapat. Usaha menggulingkan Presiden hasil pilihan rakyat, diganti dengan seruan-seruan perlunya melakukan Revolusi achlak dan segala caci maki seperti seruan Pancasila ada di pantat.

31. Demokrasi Orde Reformasi, tidak lagi mengenal kata sopan santun sesuai kepribadian bangsa Indonesia yang dikenal ramah dalam bertutur kata.

32. Saya mengerti mengapa Bapak Presiden Soekarno tidak menyetujui Demokrasi Liberal, demokrasi bebas tanpa batas. Beliau menghendaki terciptanya Demokrasi terpimpin.

33. Impian Presiden Soekarno sempat dijalankan oleh Presiden Soeharto, membatasi provokasi-provokasi para pembangkang berdirinya NKRI melalui Undang-undang  Subversif.

24. Security Act dilaksanakan di Singapura, Malaysia, bahkan Hongkong yang begitu bebas, sekarang dibatasi haknya oleh pemerintah China.

25. Saya tidak dapat membayangkan berapa biaya negara yang dikeluarkan untuk mengamankan para pendemo yang terkadang merusak sarana sarana publik.

26. Runtuhnya Twin Tower di Amerika oleh para teroris, dimulai dengan pembiaran para anarkis di masjid-masjid di Amerika, dalam rangka kebebasan berbicara, untuk memprovokasi para kelompok Jihad untuk melawan Amerika.

27. Berdasarkan pengalaman pahit itu, Amerika membatasi seruan seruan provokatif, demi keamanan Amerika sendiri.

28. Bila membaca kerukunan agama di Arab, bukankah Uni Emirat Arab telah membuka diri untuk bekerja sama dengan pengusaha-pengusaha Yahudi, satu hal yang tidak mungkin terjadi di Indonesia.

29. Bahkan Paus Katolik telah berkunjung ke gereja mewah di Arab, disambut raja-raja Arab dan umat Kristen di sana.

30. Semoga Pemerintah tidak lagi melakukan pembiaran terhadap oknum-oknum pemecah belah berdasarkan agama. Perlu tindakan keras. Kalau perlu dirikan gereja ditangsi-tangsi tentara, karena tentara penganut Sapta Marga, pasti tentara menjamin kebebasan beribadah menurut keyakinan masing-masing

Salam Bhinneka Tunggal Ika

Prof. Otto Cornelis Kaligis.

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali