OC Kaligis Minta Perlindungan ke Kadiv Propam Soal Perkara di Polda Malut

OC Kaligis
Prof OC Kaligis (kiri) bersama kliennya Yubelina Sumange, SH (kanan) saat konferensi pers di Kantor OC Kaligis & Associates Jakarta (Foto: istimewa)

Jakarta, Gempita.co – OC Kaligis, selaku kuasa hukum Yubelina Sumange, memohon perlindungan hukum ke Kadiv Propam Polri Irjen Pol Syahardiantono atas tindakan oknum penyidik Polda Maluku Utara (Malut) terkait penanganan perkara Laporan Polisi: LP/25/IV/2019/ MALUT/SPKT.

Dalam surat permohonannya, OC Kaligis menyebut kliennya telah menjadi korban dari mafia tanah yang diduga bekerja sama dengan para oknum aparat penegak hukum dengan tujuan ingin menguasai tanah milik kliennya.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

“Dugaan keterlibatan mafia tanah dengan oknum aparat penegakan hukum ditunjukkan dari adanya dugaan pelanggaran-pelanggan yang diduga dilakukan baik oleh oknum penyidik Polda Maluku Utara maupun Kejaksaan Negeri Tobelo didalam dugaan merekayasa perkara yang saat ini menimpa klien kami,” kata OC Kaligis, dalam siaran pers yang diterima redaksi di Jakarta, Jumat (30/9/2022).

Advokat senior ini mengungkapkan dugaan rekayasa perkara yang menimpa kliennya. Pertama, Laporan Polisi dibuat tertanggal 9 April 2019, sedangkan Surat Panggilan Saksi tanggal 2 April 2019 (L-2). Kemudian, Laporan Polisi tahun 2019, akan tetapi Berita Acara Pengambilan Sumpah Saksi, Berita Acara Pemeriksaan Saksi Agus Tehupeiory alias M. Nur Tehupeiory alias Agus tertanggal 26 April 2019, sedangkan Berita Acara Sumpah, 12 April 2018 (L-3). Berita Acara Pengambilan Sumpah Saksi Abubakar HI. Nyongman alias Aka, tertanggal 12 April 2018.

“Saksi yang dinyatakan dipalsukan tandatangannya tidak dihadirkan di muka persidangan, hanya dibacakan BAP nya dengan alasan telah disumpah. Padahal BAP nya dibuat di tahun 2019. Berita Acara Pengambilan Sumpah di tahun 2018. Saksi tersebut tidak dihadirkan karena Kejaksaan khawatir manakala saksi tersebut disumpah dia akan memberikan kesaksian bahwa surat yang ditandatanganinya bukan surat palsu,” ungkapnya.

“Salah satu saksi yang diperiksa didalam persidangan Ledrik Elly alias Ely menyatakan BAP yang ditunjukan di persidangan tidak benar tandatangan saksi dan isinya pun tidak sama dengan keterangan yang saksi berikan di hadapan penyidik,” sambung OC Kaligis.

Bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut, pihaknya memohon agar penyidik dalam pemeriksaan Laporan Polisi: LP/25/IV/2019/MALUT/SPKT, tanggal 9 April 2019 dapat diperiksa melakukan kejahatan jabatan melanggar Pasal 421 KUHP.

“Selanjutnya kami mohon agar permohonan kami ini dilanjutkan pemeriksaannya oleh Bareskrim, karena di Tobelo laporan klien kami kepada penyidik setempat sama sekali diabaikan,” harap OC Kaligis.

Desyana
Desyana, SH, MH (kiri) dan Yubelina Sumange, SH (kanan)/Foto: istimewa

Berikut isi surat permohonan perlindungan hukum ke Kadiv Propam Polri:

Jakarta, 30 September 2022
No.680/OCK.IX/2022

Kepada Yth.
Bapak Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol) Syahardiantono
Kadiv Propam Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia
Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia
Jl. Trunojoyo No. 3 Jakarta Selatan 12110

Hal : Mohon Perlindungan Hukum dan Pengaduan Atas Tindakan Penyidik Didalam Laporan Polisi: LP/25/IV/2019/MALUT/SPKT, Tanggal 9 April 2019

Dengan hormat,

Perkenankanlah kami, Advokat, Penasihat Hukum, dan/atau Praktisi Hukum secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri, berkantor di Otto Cornelis Kaligis & Associates, Jl. Majapahit 18 – 20, Kompleks Majapahit Permai Blok B-122, Jakarta Pusat, bertindak untuk dan atas nama klien kami “YUBELINA SUMANGE, S.H.”, berdasarkan Surat Kuasa Khusus (L-1), dengan ini mohon perlindungan hukum kepada Bapak sekaligus melaporkan atas tindakan dugaan pelanggaran yang diduga dilakukan penyidik didalam Laporan Polisi: LP/25/IV/2019/MALUT/SPKT, tanggal 9 April 2019, mendasarkan pada alasan-alasan sebagai berikut:

Membongkar kasus mafia tanah, tanpa ada surat keputusan yang menyatakan surat itu palsu. Padahal faktanya surat tersebut asli ditandatangani oleh yang bersangkutan tanpa Jaksa menghadirkan si penandatangan surat tersebut yang menyatakan bahwa surat itu asli. Karena klien kami tidak mendapatkan keadilan di Tobelo, maka klien kami mencari perlindungan hukum melalui kantor saya. Ternyata oknum Penyidik Polisi diduga berkonspirasi dengan Kejaksaan.

1. Bahwa dalam rangka reformasi hukum Kepolisian, sesuai dengan arahan dan instruksi dari Kepala Kepolisian Republik Indonesia untuk “Basmi Habis Polisi “Nakal”, maka dalam rangka reformasi hukum di Kepolisian, kami mohon perlindungan hukum sekaligus melaporkan atas tindakan pelanggaran yang diduga dilakukan oleh oknum penyidik didalam proses pemeriksaan Laporan Polisi: LP/25/IV/2019/MALUT/SPKT, tanggal 9 April 2019;

2. Bahwa perkara yang menimpa klien kami penuh rekayasa dan klien kami sebagai pembeli beritikad baik adalah korban dari mafia tanah yang diduga bekerja sama dengan para oknum aparat penegak hukum dengan tujuan ingin menguasai tanah milik klien kami;

3. Bahwa dugaan keterlibatan mafia tanah dengan oknum aparat penegakan hukum ditunjukkan dari adanya dugaan pelanggaran-pelanggan yang diduga dilakukan baik oleh oknum penyidik Polda Maluku Utara maupun Kejaksaan Negeri Tobelo didalam dugaan merekayasa perkara yang saat ini menimpa klien kami. Berikut fakta bukti dugaan pelanggaran-pelanggaran tersebut:

  1. Laporan Polisi dibuat tertanggal 9 April 2019, sedangkan Surat Panggilan Saksi tanggal 2 April 2019 (L-2)
  2. Laporan Polisi tahun 2019, akan tetapi Berita Acara Pengambilan Sumpah Saksi, Berita Acara Pemeriksaan Saksi AGUS TEHUPEIORY alias M. NUR TEHUPEIORY alias AGUS tertanggal 26 April 2019, sedangkan Berita Acara Sumpah, 12 April 2018 (L-3). Berita Acara Pengambilan Sumpah Saksi Abubakar HI. Nyongman alias AKA, tertanggal 12 April 2018;
  3. Saksi yang dinyatakan dipalsukan tandatangannya tidak dihadirkan di muka persidangan, hanya dibacakan BAP nya dengan alasan telah disumpah. Padahal BAP nya dibuat di tahun 2019, Berita Acara Pengambilan Sumpah di tahun 2018. Saksi tersebut tidak dihadirkan karena Kejaksaan khawatir manakala saksi tersebut disumpah dia akan memberikan kesaksian bahwa surat yang ditandatanganinya bukan surat palsu;
  4. Salah satu saksi yang diperiksa didalam persidangan LEDRIK ELLY alias ELY menyatakan BAP yang ditunjukan di persidangan tidak benar tandatangan saksi dan isinya pun tidak sama dengan keterangan yang saksi berikan di hadapan penyidik;

4. Bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas, maka kami mohon agar penyidik didalam pemeriksaan Laporan Polisi: LP/25/IV/2019/MALUT/SPKT, tanggal 9 April 2019 dapat diperiksa melakukan kejahatan jabatan melanggar Pasal 421 KUHP. Selanjutnya kami mohon agar permohonan kami ini dilanjutkan pemeriksaannya oleh Bareskrim, karena di Tobelo laporan klien kami kepada penyidik setempat sama sekali diabaikan.

5. Selanjutnya klien kami dilaporkan memakai surat palsu tanpa Jaksa terlebih dahulu membuktikan surat tersebut palsu, sesuai dengan Pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) KUHP.

Demikian permohonan ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerja samanya, kami ucapkan terima kasih.

Hormat kami,

OTTO CORNELIS KALIGIS & ASSOCIATES

KUASA HUKUM

Prof. Dr. Otto Cornelis Kaligis, S.H., M.H.

KLIEN KAMI, PRINSIPAL (Beralamat di Jl. Wayamato, Kec. Tobelo, Halmahera Utara, Maluku Utara)

YUBELINA SUMANGE, S.H.

Tembusan:

  • Kepada Yth. KAPOLDA MALUKU UTARA
  • Kepada Yth. JAKSA AGUNG MUDA BIDANG PENGAWASAN
  • Kepada Yth. Kantor Wilayah BPN Provinsi Maluku Utara

Lampiran:

  • Surat Kuasa tertanggal 30 September 2022
  • Bukti surat asli yang dinyatakan palsu.(tim)
Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali