Gempita.co-Terkait jaksa yang tangani kasus Ferdy Sambo ditempatkan di safe house, Jampidum Kejagung RI Fadil Zumhana memastikan Kejagung tidak bisa diintervensi.
“Kita harus jaga netralitas. Tidak ada yang bisa ditutupi,” ujar Fadil, Rabu (5/10/2022), saat konferensi pers tentang pelimpahan tersangka kasus Brigadir J. Fadil juga mengatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) berwenang melakukan penahanan terhadap tersangka.
Tujuan penahanan ini adalah untuk memudahkan proses persidangan. “Kami ingin persidangan dilaksanakan dengan cepat dan bawa tersangka ke persidangan agar perkara ini cepat selesai dan diputuskan oleh hakim yang seadil-adilnya,” katanya.
Terkait perlakuan ke Bharada E, Jampidum mengatakan perlakukan ke Bharada E sama dengan perlakukan kepada tersangka yang lain.