Gempita.co – Rahmat Effendi mantan Walikota Bekasi divonis 10 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Diketahui, Rahmat Effendi dinyatakan terbukti melakukan korupsi pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemkot Bekasi.
“Terdakwa Rahmat Effendi pidana penjara selama 10 tahun, pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan,” ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri mengutip amar putusan majelis hakim, kemarin dikutip Publicanews.
Sidang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, sementara Rahmat Effendi mengikuti sidang secara daring di Gedung KPK Jakarta.
Majelis hakim dalam vonisnya juga mencabut hak politik Rahmat Effendi, yang akrab disapa Pepen, selama lima tahun setelah menjalani pidana pokok.
“Perampasan barang-barang hasil tindak pidana yaitu BB, mobil dan bangunan serta fasilitas mebeler Glamping Jasmine,” kata Ali dikutip Publicanews.
Vonis tersebut lebih rendah enam bulan dari tuntutan jaksa yang meminta agar Pepen dihukum 9,5 tahun dan denda Rp 1 miliar, subsider enam bulan kurungan.
Jaksa mendakwa Pepen melanggar Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 12 huruf f, Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP.