Dikawal LPSK, Bharada E Jalani Sidang Perdana

Bharada E

Jakarta, Gempita.co – Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E tiba menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).

Mengenakan kemeja putih, celana hitam, dan rompi tahanan, Bharada E tiba di PN Jakarta Selatan sekitar pukul 08.30 WIB, menggunakan mobil tahanan kejaksaan.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Dia berangkat dari Bareskrim sekitar pukul 08.00 WIB dengan pengawalan petugas PN Jakarta Selatan, dan tim jaksa serta tim Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Iring-iringan mobil yang membawa Bharada E menuju PN Jakarta Selatan adalah mobil Bareskrim Polri, mobil Provost Polri, lalu mobil LPSK, kemudian mobil tahanan Kejari Jaksel dan mobil tim pengacara Bharada E.

Menurut informasi, Bharada E bersama penasehat hukumnya bakal memberikan keterangan di PN Jakarta Selatan.

Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan, sidang perdana Bharada E akan dilaksanakan pukul 10.00 WIB di ruang sidang utama Prof H Oemar Seno Adji.

Sidang dipimpin oleh majelis hakim pimpinan Wahyu Imam Santoso dengan anggota Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribu Sujono.

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi membenarkan pengawalan yang dilakukan merupakan SOP bagi perlindungan saksi. Mengingat Bharada E berstatus justice collaborator atau saksi pelaku dalam perkara dugaan pembunuhan Brigadir J.

“Iya (pengawalan) SOP untuk JC,” kata Edwin.

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali