Rumah Megah Milik Bos Judi ABK Disita Polda Sumut

Gempita.co – Rumah megah milik bos judi online Apin BK (ABK) senilai Rp30 miliar di Jalan Palem Komplek Cemara Asri, Percur Seituan, Deli Serdang, Sumut, disita Polda Sumatera Utara (Sumut).

Apin BK adalah tersangka kasus judi. Rumah itu disita, pada Selasa (18/10/2022), dan diduga sebagai bagian dari tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

“Untuk aset yang berada di Jalan Palem itu ditaksir mencapai Rp30 miliar. Dan yang di Jalan Bakau Rp21 miliar,” kata Kasubdit Penerangan Masyarakat (Penmas) Polda Sumut AKBP Herwansyah kepada wartawan, Sabtu (22/10/2022).

Dia mengatakan, dari penyidikan sudah Rp145,79 miliar aset tersangka Apin BK disita. “Penyitaan juga dilakukan terhadap aset yang berada di Jalan Bakau,” ujar dia.

“Sehingga, dari penyitaan di dua tempat itu, aset terlupakan hasil dari TPPU senilai Rp51 miliar,” kata dia. Bahkan, kata dia, total aset disita mencapai ratusan miliar rupiah.

“Adapun total aset tersangka A alias J, disita itu ini sebesar Rp145,79 miliar,” kata Herwansyah. Apin BK yang sudah tersangka masih dalam penahanan.

“Dan proses penyidikan untuk segera diajukan ke persidangan atas kasus perjudian online dan TPPU,” ujar dia. Apin BK sempat Buron selama hampir tiga bulan.

Tepatnya, ketika Polda Sumut melakukan praktik perjudian online. Pada 14 Oktober lalu, Kapolri Listyo Sigit Prabowo memerintahkan kepolisian melakukan penangkapan Apin BK, kabur ke Malaysia.

Apin BK adalah salah satu bandar judi online masuk dalam daftar para mafia judi di Konsorsium 303. Kapolri telah menyatakan, akan mengusut tuntas Konsorsium 303 itu.

*Berbagai Sumber

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali