Tarif Angkutan Umum Angkot di Jakarta Naik 20 Persen Menjadi Rp6 Ribu

Pengusaha untuk menetapkan dan juga dari Dewan Transportasi DKI Jakarta telah mengeluarkan rekomedasi. Artinya, usulan semula Rp5 ribu menjadi Rp6 ribu atau kenaikan 20 persen sudah disetujui,” kata Syafrin ketika ditemui di Lapangan Silang Monas Sisi Selatan, Jakarta Pusat, pada Senin (24/10/2022).

Syafrin mengatakan, usulan ini akan diterapkan setelah ditetapkan menjadi keputusan gubernur (kepgub).

Meskipun demikian, tarif angkutan umum yang terintegrasi JakLingko tidak mengalami kenaikan.

“Untuk tarif angkutan yang masuk ke dalam program JakLingko yang dalam hal ini terintegrasi dengan layanan Transjakarta tidak ada kenaikan. Artinya, untuk Mikrotrans yang saati ini Rp0 rupiah tetap seperti itu tarifnya. Demikian juga dengan Transjakarta Rp3.500 tidak ada kenaikan tarif,” jelas Syarif.

*Berbagai Sumber

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali