Krisis Integritas Hakim di Indonesia, KPK: Ada 25 Hakim Terjerat Kasus Korupsi

Gempita.co – Krisis integritas profesi hakim disorot Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia.

Pasalnya, hakim merupakan aparat penegak hukum yang paling banyak terjerat kasus korupsi di negeri itu.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango menyebut, sejauh ini sudah ada 25 hakim yang terjerat kasus korupsi.

Nawawi menyampaikan hal tersebut saat mengikuti kegiatan public campaign bertajuk ‘Peran Ditjen Badilmiltun dalam Menjaga Integritas Aparatur di Lingkungan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara’ di Jakarta. Kegiatan ini dihadiri oleh para hakim.

“Dalam catatan kami, per Oktober 2022, hakim sebagai bagian dari aparat penegak hukum (APH) paling banyak terjerat korupsi, jumlahnya mencapai 25 orang. Sedangkan jaksa ada 11 orang, polisi 3 orang,” ujar Nawawi dalam keterangan resmi KPK, Sabtu (5/11/2022).

Nawawi menilai profesi hakim paling rentan terlibat tindak pidana korupsi.

Menurut Nawawi, berdasarkan data yang dia miliki, profesi hakim lebih rentan menerima suap dari pada jaksa atau polisi.

Sebagai pimpinan KPK yang berlatar belakang profesi hakim, Nawawi mengingatkan kembali kepada rekan-rekannya untuk memegang teguh nilai-nilai integritas, terutama saat menjalankan tugas mengadili suatu perkara.

“Sebenarnya sudah sangat banyak yang dilakukan Mahkamah Agung (MA) untuk mencegah korupsi peradilan, dibangun sedemikian rupa. Namun, sebagus apapun sistemnya, kalau integritasnya kurang, maka tidak bisa kita harapkan, karena tetap akan berusaha mencari ruang untuk korupsi. Maka dari itu, KPK ingatkan bapak dan ibu untuk selalu menjaga integritas,” imbuhnya.

Dalam kesempatan ini, Nawawi juga berharap agar Badan Peradilan Militer dan Tata Usaha Negara (Badilmiltun), Badan Pengawas (Bawas) MA, serta satuan kerja tiap pengadilan terus melakukan upaya-upaya pengawasan.

Hal itu diingatkan Nawawi agar citra lembaga peradilan kembali mendapat kepercayaan publik.

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali