Ini Alasan Hakim Tolak Permintaan Bharada E Disidang Terpisah Dengan Terdakwa Lain

GEMPITA.CO-Kuasa hukum Bharada E alias Richard Eliezer, Ronny Talapessy mengatakan sidang terhadap kliennya harus terpisah dengan terdakwa perkara pembunuhan berencana Brigadir J alias Yosua Hutabarat. Menurutnya, alasan sidang terpisah karena status Bharada E sebagai justice collaborator (JC) terkait perkara tersebut.

“Kami minta supaya persidangan dipisahkan yang mulia dengan terdakwa lainnya,” kata Ronny dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (7/11/2022). Ronny menjelaskan selain sebagai JC, pihaknya tidak memiliki waktu untuk menggali informasi dari para saksi yang dihadirkan. Sebab, dia mengaku pemeriksaan itu guna membuat perkara makin jelas jika persidangan Bharada E dipisah dengan terdakwa lain.

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali