Jakarta, Gempita.co – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menerima 2.256 permohonan surat izin keluar masuk (SIKM) Jakarta. Data ini tercatat pada 15 Mei hingga 21 Mei 2020 pukul 19.22 WIB.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta, Benni Aguscandra mengatakan, dari 2.256 permohonan SIKM yang diterima, terdapat 860 permohonan baru diajukan per 21 Mei. Sehingga pihaknya masih melakukan penelitian administrasi dan teknis permohonan tersebut.
“Sisanya, 301 permohonan menunggu divalidasi penjamin/penanggungjawab, 976 permohonan ditolak/tidak disetujui dan 119 SIKM telah diterbitkan secara elektronik karena telah memenuhi persyaratan,” ujar Benni dalam keterangannya, Jumat (22/5/2020).
Benni menambahkan, waktu penyelesaian permohonan perizinan tergantung lamanya validasi penjamin/penanggungjawab dan kelengkapan berkas persyaratan.
Jika berkas benar dan lengkap, maka estimasi waktu penyelesaian ETA (estimated time of accomplishment) permohonan SIKM hanya satu hari kerja.
Masih menurut Benni, durasi waktu penjamin atau penanggung jawab melakukan validasi perizinan SIKM rata-rata selama 5 jam dari permohonan diajukan.Bahkan ada yang divalidasi penjamin hanya 1,2 menit.
Namun jika penjamin atau penanggungjawab tidak melakukan validasi lebih 3×24 jam, maka permohonan otomatis dibatalkan dan/atau ditolak atau tidak disetujui,
Berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020, SIKM diberikan kepada orang atau pelaku usaha yang melakukan perjalanan karena keperluan mendesak dan pekerja yang karena tugas dan/atau bidang pekerjaannya termasuk dalam 11 sektor yang diizinkan untuk beroperasi selama masa pandemi Covid-19.