Gempita.co- Istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi hadir secara langsung di sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan hari ini, Selasa (29/11).
Penasihat hukum Putri, Febri Diansyah menyebut kliennya sudah dinyatakan sembuh usai positif terpapar virus Covid-19.
“Info yang saya dapatkan, hasil tes terakhir sudah negatif. Hari ini, Bu Putri akan memenuhi kewajiban hadir di sidang,” kata Febri saat dikonfirmasi.
Istri Ferdy Sambo itu tiba di PN Jakarta Selatan pada pukul 08.35 WIB dengan mengenakan pakaian hitam putih dilapisi rompi merah.
Setelahnya, dengan tangan diborgol Putri langsung dibawa menuju ruang tahanan PN Jakarta Selatan sembari menunggu persidangan dimulai.
Sebelumnya, Putri tak bisa menghadiri sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir J secara langsung lantaran positif terpapar virus Covid-19 pada Selasa (22/11).
Putri didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer (E), Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma’ruf.
Adapun perbuatan tersebut dilakukan Putri dan terdakwa lain di rumah dinas yang terletak di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat (8/7) lalu.
Atas perbuatannya itu, Putri didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.