Begini Cara Urus SIKM Bila Ada Keperluan Mendesak Keluar Kota

Kondisi jalan di pintu tol Kuningan Jakarta/net

Jakarta, Gempita.co – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI resmi telah mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan Masuk Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Adanya aturan tersebut, bagi warga di Jakarta yang hendak melakukan perjalan ke luar Jabodetabek, wajib mengurus Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) lebih dulu.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Bagi warga Jakarta yang mendapatkan tugas atau perlu kebutuhan mendesak harus melakukan perjalanan keluar Jabodetabek usai Lebaran, maka harus mengurus SIKM terlebih dulu.Begitu juga bagi warga luar Jabodetabek yang ingin masuk ke Jakarta.

Perlu diketahui, SIKM tak hanya berlaku bagi 11 sektor pekerjaan yang dikecualikan, namun juga bagi masyarakat yang memiliki kebutuhan mendasar, seperti pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan, mengunjungi keluarga inti yang sakit keras atau meninggal. Layanan ini sudah dibuka sejak Jumat (15/5/2020) lalu.

SIKM dapat dimohonkan dengan mengakses website https://corona.jakarta.go.id/id pilih menu Izin Keluar Masuk Jakarta.

Pemohon akan diarahkan ke laman JakEVO. Laman tersebut cukup dikenal oleh masyarakat sebagai aplikasi daring pelayanan perizinan dan nonperizinan di wilayah Provinsi DKI Jakarta yang cepat, mudah, transparan dan sederhana.

Berikut persyaratan yang harus disiapkan Pemohon, sebelum mengajukan permohonan SIKM:

Warga berdomisili di DKI Jakarta

1. Surat Pengantar RT dan RW yang menjelaskan aktivitas perjalanan dinas.
2. Surat Pernyataan Sehat bermaterai.
3. Surat Keterangan Bekerja dari tempat kerja non Jabodetabek (untuk perjalanan berulang).
4. Surat Keterangan Perjalanan Dinas (untuk perjalanan sekali).
5. Pas foto berwarna
6. KTP

Warga berdomisili Non-Jabodetabek:

1. Surat Keterangan Kelurahan/Desa Asal; Surat Pernyataan Sehat bermaterai.
2. Surat Keterangan Bekerja di DKI Jakarta dari tempat kerja (untuk perjalanan berulang).
3. Surat tugas/Undangan dari instansi/perusahaan.
4. Surat Jaminan dari keluarga atau tempat kerja yang berada di Provinsi DKI Jakarta yang diketahui oleh Ketua RT setempat (untuk perjalanan sekali).
5. Rujukan Rumah Sakit (untuk perjalanan sekali); Pas foto berwarna; dan Pindaian KTP

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali