Gempita.co – Jelang akhir tahun, mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo mencabut gugatan atas pemecatannya dari Polri di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta.
“Secara resmi klien kami memutuskan untuk mencabut gugatan di PTUN terhadap Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor. 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Hormat Perwira Tinggi Polri tanggal 26 September 2022,” ujar Kuasa Hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis, dalam keterangannya pada Jumat lalu.
Arman mengatakan keputusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan kembali serta mendengar masukan dari berbagai pihak.
“Pak Ferdy Sambo beserta keluarga juga dengan rendah hati menerima dan memahami reaksi publik perihal upaya hukum pada tanggal 29 Desember 2022 kemarin,” katanya.
Pencabutan ini, Arman menambahkan, juga dilakukan Sambo karena kecintaannya kepada institusi Polri. Arman mengatakan Sambo sangat menyesali perbuatannya dan siap menerima konsekuensi hukum yang tengah dijalani saat ini.
“Bapak Ferdy Sambo sangat menyesali perbuatan yang berdampak pada konsekuensi hukum yang saat ini sedang berjalan, serta menjadi prioritas utama klien kami untuk segera menyelesaikannya,” Arman menjelaskan.
*Berbagai Sumber