Nikita Siap Buka Posko Pengaduan Korban Dito Mahendra

Gempita.co – Nikita Mirzani yang baru saja bebas dari Rutan Kota Serang Banten, akan membuka posko pengaduan bagi korban Dito Mahendra.

Dia juga mengancam melaporkan balik Dito yang membuatnya menghuni hotel prodeo hampir dua bulan dalam kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Dito.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Hakim membebaskan Nikita lantaran Dito tidak pernah hadir di persidangan.

Majelis hakim beralasan perkara yang menjerat Niki adalah delik aduan, tapi Dito Mahendra selaku saksi korban malah tidak pernah muncul dalam persidangan.

Pada 29 Desember 2022 lalu, Ketua majelis hakim Dedy Adi Saputra membebaskan Niki seusai bermusyawarah dengan anggota majelis hakim lainnya. Hakim memerintahkan agar berkas perkara dikembalikan ke jaksa penuntut umum.

“Pengaduan buat posko yang namanya 6969, karena harus lihat dari atas ke bawah dari bawah ke atas. Bagaimana itu bisa terjadi, runtutan dari atas ke bawah,” kata Nikita Mirzani kepada wartawan di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Senin kemarin.

Nikita mengungkapkan membuka posko pengaduan setelah banyak direct message yang diterimanya, berisi keluh kesah tentang Dito.

“Sudah banyak, total itu sudah ada 12 orang soal uang dari ratusan juta sampai Rp 40 miliar,” Niki menjelaskan.

*Berbagai Sumber

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali