Gempita.co-Mantan ajudan Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal dituntut delapan tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pasalnya, Ricky dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Joshua.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Bripka Ricky Rizal dengan pidana penjara selama delapan tahun,” ujar jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (16/1).
Dalam tuntutannya, JPU mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa Ricky Rizal.
Hal-hal yang memberatkan yakni, Ricky dianggap turut menghilangkan nyawa Brigadir J, berbelit selama persidangan, hingga tak pantas sebagai anggota Polri.
“Hal meringankan, Bripka Ricky Rizal masih muda hingga masih memiliki anak kecil yang memerlukan bimbingan ayah,” jelas JPU
Bripka Ricky didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.
Lantas, ia didakwa dengan Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(Yudha Krastawan)