Raperda DKI Sistem Jalan Berbayar Elektronik: Kendaraan Dikenakan Tarif Rp 5.000-Rp 19.000

Gempita.co – Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo, mengatakan sistem jalan berbayar elektronik (electronic road pricing/ERP) juga dikenakan pada kendaraan roda dua atau motor.

Mengutip Kompas.com, ia menilai sistem jalan berbayar elektronik/ERP bisa mengurangi jumlah pengendara motor di Jakarta.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Menurutnya, jumlah pengendara motor di Jakarta untuk saat ini semakin banyak.

Alhasil, dengan penerapan sistem ERP dianggap menjadi jawaban untuk mengurangi jumlah pengendara motor di Jakarta.

“Sekarang juga penambahan kendaraan motor di Jakarta dan Jabodetabek cukup masif,” ujar Syafrin di Gedung DRPD DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Senin kemarin.

“Oleh sebab itu, pengendalian lalu lintas selanjutnya adalah secara elektronik dan prinsip penggunaan secara elektronik itu berdasarkan conjuction pricing (menjadi solusi pengurangan pengguna motor),” lanjutnya, dikutip dari Kompas.com.

Adapun sistem ERP secara umum tercantum dalam rancangan peraturan daerah (Raperda) PL2SE.

“Dalam usul kami, di dalam usulannya (Raperda PL2SE), roda dua (termasuk pengendara yang dikenai tarif layanan ERP),” ucap Syafrin.

Sebagai informasi, dalam Raperda PL2SE, ERP akan berlaku setiap hari mulai pukul 05.00 WIB-22.00 WIB.

Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengusulkan, pengendara kendaraan bermotor/berbasis listrik yang melewati jalan ber-ERP akan dikenai tarif Rp 5.000-Rp 19.000.

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali