Gempita.co-Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan meneruskan penahanan dua tersangka korupsi penggunaan dana PT Waskita Beton Precast tahun 2016-2020.
Hal itu menyusul penyerahan tahap dua berupa tersangka dan barang bukti oleh penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1).
Adapun kedua tersangka yang ditahan, antara lain, Direktur Utama PT Misi Mulia Metrical Hasnaeni alias Wanita Emas dan mantan General Manager PT Waskita Beton Precast Kristiadi Juli Hardianto (KJH).
“Penahanan kedua tersangka dilakukan selama 20 hari terhitung 18 Januari 2023-6 Februari 2023,” ungkap Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana di Jakarta, Kamis (19/1).
Tersangka KJH ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan dan tersangka H ditahan di Rutan Pondok Bambu Jakarta Timur.
Selama ditahan Jaksa, surat dakwaan kedua tersangka tersebut segera diproses atau dilengkapi oleh jaksa selama 14 hari untuk selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta.