Terduga Teroris di Yogyakarta, Dicokok Densus 88

Gempita.co – Simpatisan ISIS terduga teroris AW beserta dua bom rakitan diamankan Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Minggu (22/1/2023).

“Ada beberapa barang bukti (disita). Di antaranya dua buah bom rakitan yang sudah jadi dan bahan-bahannya,” kata Juru Bicara Densus 88 Kombes Pol Aswin Siregar kepada wartawan, Senin (23/1/2023).

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Aswin menyebut, dua bom rakitan ini menjadi barang bukti AW yang memiliki keinginan melakukan aksi teror dengan menggunakan bahan peledak. Disebutkannya, saat ini penyidik ​​masih mendalami dimana lokasi yang menjadi target dugaan untuk melakukan teror.

“Ada targetnya. Tapi masih kami dalami lokasi target,” ujarnya.

AW (39) ditangkap Densus 88 Antiteror Polri di sekitar kawasan Jalan Pendowoharjo, Kabupaten Sleman, Yogyakarta. AW aktif mengunggah gambar dan video propaganda ISIS di media sosial serta mengunggah seruan provokatif untuk melakukan aksi teror.

Saat ini, penyidik ​​masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka AW. Ia juga diketahui sebagai residivis tindak pidana narkoba.

AW pernah menjalani masa pidana penjara di LP Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah. Ia baru bebas pada tahun 2020.

Penyidik ​​menyebut, AW tergabung dalam Kelompok Anshor Daulah (AD). Ia direkrut sebagai simpatisan ISIS oleh salah satu jaringan teroris yang berada di tahanan.

“Kemungkinan dia (AW) Anshor Daulah. Direkrut oleh salah satu jaringan yang berada satu sel dengan AW selama di LP Nusakambangan,” katanya dikutip RRI.

 

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali