Gempita.co-Jaksa penuntut umum (JPU) menilai cerita pemerkosaan oleh Brigadir J yang tertuang dalam nota pembelaan atau pleidoi terdakwa Putri Candrawathi penuh khayalan dan siasat jahat.
Menurut jaksa, awalnya disebut terjadi pelecehan seksual di rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, kemudian berubah menjadi pemerkosaan di rumah Magelang, Jawa Tengah.
Dengan adanya perubahan cerita itu, jaksa menyatakan peristiwa pemerkosaan yang diklaim dialami Putri hanya fiktif belaka.
“Sehingga, perubahan cerita tersebut seperti cerita bersambung layaknya cerita yang penuh dengan khayalan yang kental akan siasat jahat,” kata jaksa saat membacakan replik dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (30/1).
Jaksa menegaskan Putri merupakan salah satu pelaku pembunuhan berencana Brigadir J berdasarkan fakta hukum. Menurutnya, Putri terkesan tidak memahami atau pura-pura tidak memahami apa itu pembunuhan berencana.
“Terdakwa Putri melakukan karakter yang dipersyaratkan sebagai pembunuhan berencana, yakni menyampaikan cerita kepada saksi Ferdy Sambo bahwa terdakwa dilecehkan,” ujarnya.
Jaksa menjelaskan, Putri mengubah ceritanya menjadi pemerkosaan sehingga sang suami, Ferdy Sambo membuat perencanaan dan bekerja sama dengan Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, dan Richard Eliezer atau Bharada E untuk menghilangkan nyawa Brigadir J.
“Akan tetapi, kejahatan memiliki sifat tidak ada yang sempurna, pasti meninggalkan jejak, dan tidak bisa disembunyikan. Sehingga peristiwa tersebut terbuka dengan terang benderang di hadapan persidangan ini,” katanya.
Lewat nota pembelaan, Putri sebelumnya berkukuh telah diperkosa Brigadir J pada 7 Juli 2022 saat berada di Magelang, Jawa Tengah. Putri juga bercerita bahwa Brigadir J mengancam dirinya dan orang-orang terdekatnya jika ia berani menceritakan pemerkosaan itu kepada orang lain.
“Yosua melakukan perbuatan keji terhadap saya. Dia melakukan kekerasan seksual, penganiayaan, dan mengancam bukan hanya bagi saya dan juga bagi orang-orang yang saya cintai jika ada orang yang lain yang mengetahui apa yang ia lakukan,” ujar Putri sembari menangis.
Putri mengaku telah dituduh sebagai perempuan tua yang mengada-ada. Ia mendapat berbagai tuduhan baik dari media sosial maupun dari pemberitaan. Salah satu tuduhan itu, Putri dianggap berdusta dan mengarang peristiwa pelecehan seksual.
Putri dituntut delapan tahun penjara lantaran dinilai terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Putri dinilai melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam perkara ini, Putri didakwa bersama Ferdy Sambo, Bharada E, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf.
Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup. Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal, dituntut delapan tahun penjara. Sementara Bharada E dituntut 12 tahun penjara lantaran dinilai terbukti melakukan penembakan.