Pembangunan LNG Storage Diduga Bermasalah, Pemdes Bawadesolo Surati Wali Kota

Kepala Desa Bawodesolo Kec. Gunungsitoli Idanoi, Triswan Larosa,/Foto: Istimewa

Gunungsitoli, Gempita.co – Rencana pembangunan fasilitas liquefied natural gas (LNG) storage dan regasifikasi Satelite di Mobile Power Plant Nias oleh PT. Perta Arun Gas menjadi sorotan.

Pasalnya, lahan yang akan digunakan berada di kedua desa yang saat ini sedang bermasalah. Dimana dalam pengurusan izin terkait menjelaskan berada di wilayah Desa Dahana, sementara menurut Pemerintah Desa Bawadesolo berada di wilayahnya.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Terkait persoalan ini, Pemerintah Desa Bawadesolo telah melayangkan surat kepada Wali Kota Gunungsitoli, Ir. Lakhomizaro Zebua. Surat dengan Nomor:140/123/BD/2020, Perihal : Penyampaian Tanggapan Tentang Izin Surat Rekomendasi Pemanfaatan Ruang Kepada Drs. Ahmad Sujandhi, MM (PT. Perta Arun Gas), tertanggal 23 Mei 2020.

Dalam keterangannya, Kepala Desa Bawadesolo, Triswan Larosa menyampaikan jika pembangunan yang akan dilaksanakan oleh PT. Perta Arun Gas tersebut lokasi kegiatan yang diumunkan, ada sebuah kesalahan, karena sebenarya berada di Dusun III Desa Bawadesolo.

“Itu ada pengumuman yang disampaikan oleh perusahaan itu, yang mana dalam pengumuman tersebut dengan jelas menyatakan lokasi desa sebelah (Desa Dahana), dan perlu saya sampaikan lokasi itu salah satu dusun di desa kami,” tegas Triswan kepada Gempita.co, Kamis (28/5/2020).

Pengumuman kegiatan PT.Perta Arus Gas yang ditempel di papan informasi Kantor Camat Gunungsitoli Idanoi/Foto:istimewa

Dia menuturkan, ada keanehan atas pengumuman yang disampaikan oleh perusahaan tersebut. Surat pengumuman bertujuan untuk menyampaikan kepada masyarakat agar dapat memberikan informasi deskripsi keadaan lingkungan, kearifan lokal setempat, saran, pendapat, tanggapan, serta masukan secara tertulis selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari kerja setelah pengumuman itu disampaikan.

“Aneh, diberikan batas waktu 10 hari kerja kepada masyarakat untuk menyampaikan atau memberikan informasi deskripsi keadaan lingkungan, kearifan lokal setempat, saran, pendapat, tanggapan, serta masukan secara tertulis, tapi nomor dan tanggal surat keluar pengumuman tidak dicantumkan,” sebutnya.

“Kami mohon kepada Bapak Wali Kota Gunungsitoli untuk mengevaluasi nama lokasi kegiatan tersebut untuk menghindari kesalahan administrasi dan kesalahan pemahaman masyarakat Desa Bawadesolo Kecamatan Gunungsitoli Idanoi Kota Gunungsitoli,” harapnya.

Sementara itu, baik Wali Kota Gunungsitoli maupun pihak PT. Perta Arun Gas belum dapat dikonfirmasi.

Sebagai informasi, LNG merupakan gas yang didominasi oleh metana dan etana yang didinginkan hingga menjadi cair pada suhu antara -150 C sampai -200 C. Pengembangan dan pemanfaatan LNG memerlukan infrastruktur yang lebih kompleks. Pengembangan LNG tidak hanya memerlukan fasilitas produksi biasa, tetapi memerlukan kilang yang mampu mencairkan gas tersebut sampai suhu minus 150-200 C. Fasilitas pendingin dan tanki kriogenik ini membutuhkan investasi yang sangat besar

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali